Ditjen Kemenag akan diperiksa KPK soal kasus Alquran
A
A
A
Sindonews.com - Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kementerian Agama (Kemenag), Muchtar Ali.
Muchtar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah di Kemenag untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Sebelumnya, Ahmad Jauhari ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, pada Kamis 10 Januari 2013, setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kemenag.
Tersangka Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di departemen yang dipimpin Suryadarma Ali. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.
Muchtar diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer Madrasah di Kemenag untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Diperiksa untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).
Sebelumnya, Ahmad Jauhari ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, pada Kamis 10 Januari 2013, setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2011-2012 di Direktorat Bimas Islam Kemenag.
Tersangka Ahmad Jauhari adalah pejabat pembuat komitmen di departemen yang dipimpin Suryadarma Ali. Perkara ini juga merupakan pengembangan dari perkara tersangka Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya.
(maf)