Pelaku penyelewengan CPNS bisa dipidana

Minggu, 01 September 2013 - 18:02 WIB
Pelaku penyelewengan CPNS bisa dipidana
Pelaku penyelewengan CPNS bisa dipidana
A A A
Sindonews.com - Anggota Konsorsium LSM Pemantau Seleksi CPNS (KLCP) Febri Hendri mengatakan, dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk, maka mereka langsung melakukan investigasi mendalam untuk membuktikan laporan tersebut.

"Misal, kalau memang ada suap menyuap dalam laporan, kami aktif investigasi. Kalau terbukti akan kami laporkan sebagai tindak pidana," tegasnya dalam konferensi persnya di Kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2013).

Febri juga menyampaikan untuk saat ini KLPC memiliki enam tim pengawas yang berada di sejumlah daerah, namun jumlah ini masih akan bertambah.

"Sejauh ini 6 (tim) tetapi nanti akan kami sampaikan teman-teman yang lain. Kami akan laporkan jika terbukti pemerasan atau praktek suap," pungkasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4080 seconds (0.1#10.140)