Soal Sengman, publik diminta tak percaya Aldrin Pasha

Minggu, 01 September 2013 - 09:33 WIB
Soal Sengman, publik...
Soal Sengman, publik diminta tak percaya Aldrin Pasha
A A A
Sindonews.com - Menurut Pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus, publik tak perlu percaya atas pernyataan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, yang menegaskan Sengman bukanlah utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Saya kira kita tak perlu percaya begitu saja pada Julian," ujar Lucius Karus, kepada Sindonews melalui pesan singkat, Sabtu (31/8/2013).

Akan tetapi, menurutnya, publik bisa menaruh harapan pada kesaksian Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sidang kasus dugaan suap impor daging sapi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis 29 Agustus 2013 lalu.

Namun, klarifikasi Julian Pasha tentu bisa dianggap wajar, karena selaku juru bicara presiden, Julian punya kewajiban untuk melindungi atasannya.

"Apalagi Sengman ini merupakan orang yang mengaku sebagai utusan Presiden SBY, dalam sebuah aksi kejahatan korupsi," imbuhnya.

Meski demikian, Julian Pasha bisa memastikan kebenaran terkait Sengman tersebut. "Tentu bukan sebuah perkara ringan mengakui Sengman sebagai utusan SBY. Artinya sama dengan menjerumuskan bos-nya, sebagai bagian dari pelaku korupsi sapi," imbuhnya.

"Satu catatan yang harus diklarifikasi Julian. Apakah Julian bisa memastikan bahwa dirinya punya akses untuk urusan pribadi SBY? Karena kejadian dimana ridwan menyebut nama SBY memang bukan dalam konteks kerja seorang presiden," tambahnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pengakuan mengejutkan datang dari Ridwan Hakim, putra Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Ahmad Fathanah.

Dalam keterangannya, Ridwan menyebutkan orang dekat Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membawa uang Rp40 miliar milik PT Indoguna Utama.

Demikian diungkapkan Ridwan Hakim saat bersaksi dalam sidang lanjutan pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, Ridwan Hakim mengaku pernah ditanya oleh penyidik KPK mengenai uang Rp40 miliar dari PT Indoguna Utama.

"Kalau soal Rp40 miliar itu dibawa sama Sengman. Sengman sendiri sudah saya jelaskan ke penyidik. Jadi kalau mau tahu Rp40 miliar itu tanyakan saja ke Sengman," ujar Ridwan Hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 29 Agustus 2013 lalu.

Penasaran dengan ucapan Ridwan Hakim, Ketua Majelis Hakim, Nawawi Pomolango pun mendesak putra Hilmi Aminuddin itu menjelaskan maksud nama Sengman. "Sengman itu utusan presiden, yang mulia," jawab Ridwan.

Hakim Nawawi semakin penasaran. "Presiden apa?," tanya hakim kembali. "Ya Presiden SBY," timpal Ridwan.

Namun, Ridwan yang berprofesi pengusaha pembuatan baju (konveksi) ini mengaku tidak tahu maksud uang Rp40 miliar itu untuk apa. "Saya tidak tahu," jawab Ridwan.

Untuk diketahui, Fathanah didakwa menerima Rp1 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang tersebut akan diserahkan ke Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS. Tak hanya itu, Fathanah juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8026 seconds (0.1#10.140)