Kejagung periksa saksi kasus benih di Kementan

Sabtu, 31 Agustus 2013 - 03:03 WIB
Kejagung periksa saksi...
Kejagung periksa saksi kasus benih di Kementan
A A A
Sindonews.com - Kendati telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementerian Pertanian (Kementan), Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman masih enggan menahan ke tujuh orang tersebut.

Akibatnya, hal itu menyebabkan pandangan masyarakat mengatakan, bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) ada main dengan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik Kejagung kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Yedi Firmanto selaku Mantan General Manager (GM) PT Sang Hyang Seri (SHS). Namun, Yedi diperiksa hanya sebagai saksi oleh tim penyidik.

"Yang pokoknya terkait kebijakan Saksi saat menjadi GM pada KR III Malang dalam melaksanakan produksi dan distribusi benih kepada petani," kata Setia Untung Arimuladi, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan benih oleh PT Sang Hyang Seri (SHS) di Kementan, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Seluruh tersangka hanya dari unsur PT SHS kendati proyek tersebut dilaksanakan di Kementan.

Para tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT SHS Eddy Budiono, mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, dan mantan Direktur Produksi PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja. Kemudian, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat, Dirut PT SHS Kaharuddin, Karyawan PT SHS Subagyo, serta Manajer Kantor Cabang PT SHS Tegal Hartono.

Selain itu, pihak Kejagung juga telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena pada saat penyelidikan ditemukan bukti-bukti permulaan adanya penyalahgunaan dalam proyek tersebut.

Bukti-bukti tersebut mengenai rekayasa pada proses pelelangan yang memenangkan PT SHS, biaya pengelolaan cadangan benih nasional sebesar lima persen dari nilai kontrak yang tidak disalurkan pada kantor regional di daerah, rekayasa penentuan harga komoditi, pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Kemudian, pengadaan benih kedelai fiktif, penggelembungan volume dan harga benih kedelai, serta penyaluran subsidi benih yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Namun, sejauh ini Kejagung belum merilis dugaan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan atas kasus ini bahkan menjerat pihak lain dari unsur Kementan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7180 seconds (0.1#10.140)