Audit Hambalang jilid II, 30 legislator ada di KKP
Jum'at, 30 Agustus 2013 - 17:23 WIB
Audit Hambalang jilid II, 30 legislator ada di KKP
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan, jika laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit investigasi Hambalang tidak dicantumkan 15 inisial anggota Komisi X DPR RI.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 30 anggota dewan untuk bisa menerbitkan LHP terhadap proyek senilai Rp2,5 triliun itu dan nama-nama itu telah dimasukkan di dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
"Proses anggaran di DPR, dan BPK telah meminta keterangan 30 anggota DPR, di mana masing-masing anggota DPR telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan, untuk mengetahui siapa melakukan apa. Ini semua lengkap dan ada (dalam KKP)," kata Hadi dalam konferensi persnya di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Ia menjelaskan, jika KKP ini berbeda dengan LHP yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI. "KKP belum diserahkan ke KPK, dan ini hanya bisa diserahkan jika ada permintaan melalui Pengadilan Negeri, seperti waktu Bank Century," tegasnya.
Karena itu, ia pun memastikan tidak ada anggota dewan yang tercantum di dalam LHP yang telah diserahkan ke dua lembaga tersebut. "Yang kita serahkan itu LHP, dan ini adalah yang 108 halaman dengan disertai tiga paraf setiap dan hanya ada satu di bagian pengantar," tuntasnya.
Sebelumnya, ramai beredar dokumen hasil investigasi audit Hambalang dalam dua versi, dari dokumen pertama tertanggal bulan Juli disebutkan 15 inisial anggota dewan yang diduga memuluskan anggaran proyek itu, sementara pada laporan kedua bulan Agustus inisial itu tidak dicantumkan.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, pihaknya telah memeriksa 30 anggota dewan untuk bisa menerbitkan LHP terhadap proyek senilai Rp2,5 triliun itu dan nama-nama itu telah dimasukkan di dalam kertas kerja pemeriksaan (KKP).
"Proses anggaran di DPR, dan BPK telah meminta keterangan 30 anggota DPR, di mana masing-masing anggota DPR telah dibuatkan berita acara permintaan keterangan, untuk mengetahui siapa melakukan apa. Ini semua lengkap dan ada (dalam KKP)," kata Hadi dalam konferensi persnya di Kantor BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2013).
Ia menjelaskan, jika KKP ini berbeda dengan LHP yang diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan DPR RI. "KKP belum diserahkan ke KPK, dan ini hanya bisa diserahkan jika ada permintaan melalui Pengadilan Negeri, seperti waktu Bank Century," tegasnya.
Karena itu, ia pun memastikan tidak ada anggota dewan yang tercantum di dalam LHP yang telah diserahkan ke dua lembaga tersebut. "Yang kita serahkan itu LHP, dan ini adalah yang 108 halaman dengan disertai tiga paraf setiap dan hanya ada satu di bagian pengantar," tuntasnya.
Sebelumnya, ramai beredar dokumen hasil investigasi audit Hambalang dalam dua versi, dari dokumen pertama tertanggal bulan Juli disebutkan 15 inisial anggota dewan yang diduga memuluskan anggaran proyek itu, sementara pada laporan kedua bulan Agustus inisial itu tidak dicantumkan.
(maf)