Nazaruddin dituntut dua pasal sekaligus

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 13:17 WIB
Nazaruddin dituntut...
Nazaruddin dituntut dua pasal sekaligus
A A A
Sindonews.com - Dengan nomor LP TBR/2968/VIII/PMJ/Direkditreskrimum Tanggal 30 Agustus 2011, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi melaporkan Muhammad Nazarudin dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 310 dan juga Pasal 311.

"Saya melaporkan Saudara Muhammad Nazruddin yang telah melakukan penghinaan dan fitnah terhadap diri saya. Karena itu saya minta diproses secara hukum," kata Gamawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8)2013).

Gamawan yang juga didampingi beberapa pejabat Polda, menantang Nazarudin untuk bisa membuktikan tudingannya tersebut.

"Dia menyatakan ke orang lain, jadi silahkan buktikan. Kapan dan melalui siapa? Dia harus buktikan, berapa jumlahnya? Yang pasti saya tidak terima itu, media juga boleh lihat tabungan saya," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi, hari ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, untuk melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Laporan ini buntut dari tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, tentang proyek e-KTP terhadap dirinya Mendagri.

Gamawan merasa, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan Nazaruddin terhadap dirinya.

Bahkan, Gamawan menantang Nazaruddin untuk bisa membuktikan omongannya, bahwa dia telah menerima uang.

Gamawan yang tiba sekitar pukul 09.40 WIB itu, diantar dengan mobil dinas Toyota Crown hitam dengan nopol B 1524 RFS.

Sesampainya di Mapolda, Mendagri pun sudah disambut oleh beberapa pejabat polisi yang telah menunggunya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0547 seconds (0.1#10.140)