Nazaruddin dituntut dua pasal sekaligus

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 13:17 WIB
Nazaruddin dituntut...
Nazaruddin dituntut dua pasal sekaligus
A A A
Sindonews.com - Dengan nomor LP TBR/2968/VIII/PMJ/Direkditreskrimum Tanggal 30 Agustus 2011, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi melaporkan Muhammad Nazarudin dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 310 dan juga Pasal 311.

"Saya melaporkan Saudara Muhammad Nazruddin yang telah melakukan penghinaan dan fitnah terhadap diri saya. Karena itu saya minta diproses secara hukum," kata Gamawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8)2013).

Gamawan yang juga didampingi beberapa pejabat Polda, menantang Nazarudin untuk bisa membuktikan tudingannya tersebut.

"Dia menyatakan ke orang lain, jadi silahkan buktikan. Kapan dan melalui siapa? Dia harus buktikan, berapa jumlahnya? Yang pasti saya tidak terima itu, media juga boleh lihat tabungan saya," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi, hari ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, untuk melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Laporan ini buntut dari tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, tentang proyek e-KTP terhadap dirinya Mendagri.

Gamawan merasa, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan Nazaruddin terhadap dirinya.

Bahkan, Gamawan menantang Nazaruddin untuk bisa membuktikan omongannya, bahwa dia telah menerima uang.

Gamawan yang tiba sekitar pukul 09.40 WIB itu, diantar dengan mobil dinas Toyota Crown hitam dengan nopol B 1524 RFS.

Sesampainya di Mapolda, Mendagri pun sudah disambut oleh beberapa pejabat polisi yang telah menunggunya.
(stb)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Aliansi Kebangsaan Serukan...
Aliansi Kebangsaan Serukan Indonesia Berdamai dengan Alam Hadapi Krisis Iklim
Prabowo Ungkap Indonesia...
Prabowo Ungkap Indonesia Segera Punya Motor Listrik Nasional, Siap Diluncurkan dalam Hitungan Minggu
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
AI Ubah Cara Mengelola...
AI Ubah Cara Mengelola Proyek, Kompetensi Project Manager Tetap Jadi Kunci Kepemimpinan
Prabowo Apresiasi Panen...
Prabowo Apresiasi Panen Raya Inisiasi TNI Serentak di 43 Titik Seluruh Indonesia
Secret Service hingga...
Secret Service hingga FBI Dilibatkan Uji Keaslian Dolar Sitaan Kasus Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved