Nazaruddin dituntut dua pasal sekaligus

Jum'at, 30 Agustus 2013 - 13:17 WIB
Nazaruddin dituntut...
Nazaruddin dituntut dua pasal sekaligus
A A A
Sindonews.com - Dengan nomor LP TBR/2968/VIII/PMJ/Direkditreskrimum Tanggal 30 Agustus 2011, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi resmi melaporkan Muhammad Nazarudin dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 310 dan juga Pasal 311.

"Saya melaporkan Saudara Muhammad Nazruddin yang telah melakukan penghinaan dan fitnah terhadap diri saya. Karena itu saya minta diproses secara hukum," kata Gamawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8)2013).

Gamawan yang juga didampingi beberapa pejabat Polda, menantang Nazarudin untuk bisa membuktikan tudingannya tersebut.

"Dia menyatakan ke orang lain, jadi silahkan buktikan. Kapan dan melalui siapa? Dia harus buktikan, berapa jumlahnya? Yang pasti saya tidak terima itu, media juga boleh lihat tabungan saya," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi, hari ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, untuk melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Laporan ini buntut dari tudingan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, tentang proyek e-KTP terhadap dirinya Mendagri.

Gamawan merasa, dirinya sama sekali tidak pernah melakukan apa yang telah dituduhkan Nazaruddin terhadap dirinya.

Bahkan, Gamawan menantang Nazaruddin untuk bisa membuktikan omongannya, bahwa dia telah menerima uang.

Gamawan yang tiba sekitar pukul 09.40 WIB itu, diantar dengan mobil dinas Toyota Crown hitam dengan nopol B 1524 RFS.

Sesampainya di Mapolda, Mendagri pun sudah disambut oleh beberapa pejabat polisi yang telah menunggunya.
(stb)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
Pembuatan KTP Elektronik...
Pembuatan KTP Elektronik di Rumah Bagi Warga Berkebutuhan Khusus
Kemendagri Permudah...
Kemendagri Permudah Transgender Dapatkan e-KTP
Cara Membuat Watermark...
Cara Membuat Watermark Pada e-KTP
Berita Terkini
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved