Anak Hilmi Aminuddin penuhi panggilan Pengadilan Tipikor
A
A
A
Sindonews.com - Ridwan Hakim, putra keempat Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin memenuhi panggilan pengadilan Tipikor sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, terkait suap pengurusan kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhibudin. Menurutnya JPU bakal menghadirkan saksi Amir Arif, Ridwan Hakim, dan Winanuningtyastiti.
"Ada dua orang ahli bahasa. Jamaludin bahasa Arab dan Tajudin dosen penerjemah bahasa Makasar," kata Muhibudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Ridwan Hakim yang juga pengusaha itu telah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja warna biru. Ridwan memilih diam terkait kasus kuota impor sapi, dan langsung masuk kedalam ruang tunggu saksi.
Untuk diketahui, Ridwan Hakim diduga pernah menggelar pertemuan dengan Ahmad Fathanah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Elda Devianne, di Kuala Lumpur, Malaysia, demi membahas soal permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. Pertemuan itu terjadi 20 Januari 2013. Pertemuan itu digelar menyusul ditolaknya permohonan PT Indoguna oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi. Uang yang diterima Luthfi dan Fathanah patut diduga merupakan uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria apabila mereka berhasil menjadikan PT Indoguna sebagai importir daging sapi di Kementerian Pertanian.
Keduanya, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka patut diduga menyamarkan kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi dengan maksud agar tidak diketahui asal-usulnya dari profil penghasilan ke dua terdakwa.
Demikian dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhibudin. Menurutnya JPU bakal menghadirkan saksi Amir Arif, Ridwan Hakim, dan Winanuningtyastiti.
"Ada dua orang ahli bahasa. Jamaludin bahasa Arab dan Tajudin dosen penerjemah bahasa Makasar," kata Muhibudin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Ridwan Hakim yang juga pengusaha itu telah memenuhi panggilan jaksa sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan kemeja warna biru. Ridwan memilih diam terkait kasus kuota impor sapi, dan langsung masuk kedalam ruang tunggu saksi.
Untuk diketahui, Ridwan Hakim diduga pernah menggelar pertemuan dengan Ahmad Fathanah, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, dan Elda Devianne, di Kuala Lumpur, Malaysia, demi membahas soal permohonan kuota impor daging sapi dari PT Indoguna Utama. Pertemuan itu terjadi 20 Januari 2013. Pertemuan itu digelar menyusul ditolaknya permohonan PT Indoguna oleh Kementerian Pertanian.
Selain itu, Ahmad Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq didakwa menerima Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait pengurusan izin penambahan kuota impor daging sapi. Uang yang diterima Luthfi dan Fathanah patut diduga merupakan uang muka dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria apabila mereka berhasil menjadikan PT Indoguna sebagai importir daging sapi di Kementerian Pertanian.
Keduanya, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mereka patut diduga menyamarkan kekayaan yang didapat dari tindak pidana korupsi dengan maksud agar tidak diketahui asal-usulnya dari profil penghasilan ke dua terdakwa.
(lal)