KPK pastikan 18 anggota DPR diduga terlibat
![KPK pastikan 18 anggota...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2013/08/28/13/776617/wUliHqSmGW.jpg)
KPK pastikan 18 anggota DPR diduga terlibat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan ada 18 inisial nama anggota DPR yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan persetujuan anggaran proyek pembangunan Sport Center, Hambalang, Jawa Barat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Tahap II (LHP II) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi terkait 15 inisial nama anggota DPR seperti tertuang dalam LHP II yang beredar di kalangan wartawan.
"Yang saya baca ada sekitar 18 nama. Tapi tidak disebut berasal dari mana. Nama itu inisial. Di situ secara umum dijelaskan apa perannya. Tapi saya enggak tahu rinciannya sebagai apa," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/13) malam.
Menyikapi munculnya inisial laoran itu, lanjut dia, ada beberapa hal menjadi sikap KPK. Pertama, inisial itu akan klarifikasi menunjukkan nama siapa sebenarnya. Karena jangan sampai salah melakukan indentifikasi.
Kedua, KPK akan melihat apakah anggota DPR tersebut sudah dipanggil sebaga saksi atau belum. Kalau sudah apakah sudah inline sesuai atau belum. "Atau ada informasi lain yang harus dikembangkan. Itu prosesnya sedang berjalan," bebernya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyampaikan, perhitungan kerugian negara Hambalang masih belum selesai dihitung oleh BPK. Karenanya KPK masih dan terus melakukaan koordinasi dengan BPK.
Harapannya, permohonan KPK bisa diterima dan dipenuhi secepatnya. Dia menambahkan, pihaknya belum menerima data yang diberikan terpidana M Nazaruddin baik soal Hambalang atau 30 proyek yang diklaimnya.
"Hasil LHP II BPK itu kita gunakan sebagai pengayaan dalam penyidikan kita," tuturnya.
Bambang mengaku, belum mengetahui kapan waktu pasti pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Penyidik yang lebih mengetahui waktunya. Tetapi Bambang berjanji akan mengkofirmasi ke penyidik.
"Saya coba tanya lagi ke penydik," tandasnya.
Dalam kopian LHP II yang beredar di kalangan wartawan, ada 15 inisial anggota DPR yang disebut BPK terkait dengan dugaan penyimpangan dalam persetujuan anggaran Hambalang.
Mereka yakni, MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat).
Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).
Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AgS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acapkali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khusunya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.
Pernyataaan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto saat dikonfirmasi terkait 15 inisial nama anggota DPR seperti tertuang dalam LHP II yang beredar di kalangan wartawan.
"Yang saya baca ada sekitar 18 nama. Tapi tidak disebut berasal dari mana. Nama itu inisial. Di situ secara umum dijelaskan apa perannya. Tapi saya enggak tahu rinciannya sebagai apa," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/13) malam.
Menyikapi munculnya inisial laoran itu, lanjut dia, ada beberapa hal menjadi sikap KPK. Pertama, inisial itu akan klarifikasi menunjukkan nama siapa sebenarnya. Karena jangan sampai salah melakukan indentifikasi.
Kedua, KPK akan melihat apakah anggota DPR tersebut sudah dipanggil sebaga saksi atau belum. Kalau sudah apakah sudah inline sesuai atau belum. "Atau ada informasi lain yang harus dikembangkan. Itu prosesnya sedang berjalan," bebernya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyampaikan, perhitungan kerugian negara Hambalang masih belum selesai dihitung oleh BPK. Karenanya KPK masih dan terus melakukaan koordinasi dengan BPK.
Harapannya, permohonan KPK bisa diterima dan dipenuhi secepatnya. Dia menambahkan, pihaknya belum menerima data yang diberikan terpidana M Nazaruddin baik soal Hambalang atau 30 proyek yang diklaimnya.
"Hasil LHP II BPK itu kita gunakan sebagai pengayaan dalam penyidikan kita," tuturnya.
Bambang mengaku, belum mengetahui kapan waktu pasti pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Penyidik yang lebih mengetahui waktunya. Tetapi Bambang berjanji akan mengkofirmasi ke penyidik.
"Saya coba tanya lagi ke penydik," tandasnya.
Dalam kopian LHP II yang beredar di kalangan wartawan, ada 15 inisial anggota DPR yang disebut BPK terkait dengan dugaan penyimpangan dalam persetujuan anggaran Hambalang.
Mereka yakni, MNS (Mahyuddin NS, Partai Demokrat), RCA (Rully Chairul Azwar, Partai Golkar), HA (Hery Akhmadi, PDIP), AHN (Abdul Hakam Naja, PAN), APPS (Angelina Patria Pingkan Sondakh, Partai Demokrat), WK (I Wayan Koster, PDIP), KM (Kahar Muzakir, Partai Golkar), dan JA (Juhaini Alie, Partai Demokrat).
Berikutnya, UA (Utut Adianto, PDIP), AZ (Akbar Zulfakar, PKS), EHP (Eko Hendro Purnomo, PAN), MY (Machmud Yunus, PPP), MHD (Muhammad Hanif Dhakiri, PKB), HLS (Herry Lontung Siregar, Partai Hanura), MI (Mardiana Idraswari, PAN).
Serta nama Kepala Bagian Set Komisi X DPR RI yang berinisial AgS (Agus Salim) yang turut bersama-sama karena acapkali tidak menyusun risalah Rapat Dengar Pendapat (RDP). Khusunya Risalah RDP Desember 2010 antara Pimpinan, Kapoksi, dan Pokja Anggaran dari Komisi DPR RI dengan pejabat Eselon I Kemenpora.
(kri)