Kepala Daerah yang masuk DCT Pemilu harus mundur

Rabu, 28 Agustus 2013 - 14:40 WIB
Kepala Daerah yang masuk...
Kepala Daerah yang masuk DCT Pemilu harus mundur
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil wali kota) yang masuk dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) anggota DPR-RI, DPRD I, dan DPRD II, harus mundur dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013. "Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatannya, ternyata belum," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Sumedang, Selasa (27/8/2013), sebagaimana dikutip laman Setkab.

Gamawan mengaku kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT. Ia menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka ikut maju di Pemilu 2014 sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.

Ia meminta kepala daerah aktif yang masuk dalan DCT untuk mengundurkan diri. "Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan 6.608 orang caleg yang masuk DCT DPR-RI dari 12 partai politik peserta Pemilu, Kamis (22/8/2013) lalu. Di antara yang diumumkan terdapat sejumlah nama yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala daerah aktif.

Diantaranya Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang masuk menjadi DCT Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III; Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I; selain itu Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit dalam DCT DPRD Kotamobagu.

Pada Pasal 2 PP No 18 Tahun 2013 ditegaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut ditegaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(lal)
Berita Terkini
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Infografis
Profil Gatot Nurmantyo,...
Profil Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Masuk Bursa Menko Polkam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved