Kepala Daerah yang masuk DCT Pemilu harus mundur

Rabu, 28 Agustus 2013 - 14:40 WIB
Kepala Daerah yang masuk...
Kepala Daerah yang masuk DCT Pemilu harus mundur
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, kepala daerah (gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati dan wakil wali kota) yang masuk dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT) anggota DPR-RI, DPRD I, dan DPRD II, harus mundur dari jabatannya.

Hal ini sesuai dengan ketentuan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2013. "Saya kira kepala daerah yang masuk DCT itu sudah mundur dari jabatannya, ternyata belum," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, di Sumedang, Selasa (27/8/2013), sebagaimana dikutip laman Setkab.

Gamawan mengaku kecolongan dengan adanya sejumlah kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT. Ia menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan mereka ikut maju di Pemilu 2014 sedangkan yang bersangkutan masih aktif sebagai kepala daerah.

Ia meminta kepala daerah aktif yang masuk dalan DCT untuk mengundurkan diri. "Semua kepala daerah aktif yang mencalonkan diri di legislatif harus mundur sesuai ketentuan undang-undang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah mengumumkan 6.608 orang caleg yang masuk DCT DPR-RI dari 12 partai politik peserta Pemilu, Kamis (22/8/2013) lalu. Di antara yang diumumkan terdapat sejumlah nama yang hingga kini masih menjabat sebagai kepala daerah aktif.

Diantaranya Wali Kota Tangerang Wahidin Halim yang masuk menjadi DCT Partai Demokrat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III; Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur, Johanes Samping Aoh, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil NTT I; selain itu Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit dalam DCT DPRD Kotamobagu.

Pada Pasal 2 PP No 18 Tahun 2013 ditegaskan, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang mengajukan diri menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota harus mengundurkan diri sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara pada Pasal 3 Ayat (1) PP tersebut ditegaskan, pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas akhir pengajuan bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(lal)
Berita Terkini
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Bukan Sekadar Kuota,...
Bukan Sekadar Kuota, Rustini Dorong Perempuan Ambil Keputusan Strategis
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, 1.050 Anak Binaan Dapat Remisi
Prabowo Panggil Menteri-menteri...
Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana Bahas Koperasi Desa Merah Putih
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima PN Jaktim, Roy Suryo: Harusnya Berlaku Juga Buat Kasus Saya
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Hakim: JPU Tak Cermat Susun Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia versi THE WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved