Ini prosedur pengangkatan PNS guru
A
A
A
Sindonews.com - Program pengangkatan guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus dilakukan secara bertahap. Mengenai prosedur pengangkatannya sendiri, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan harus dijalankan sebagaimana mestinya.
"Pengangkatan guru honorer menjadi PNS tentu ada syaratnya. Salah satunya, guru honorer setidaknya sudah bekerja sejak 1 Januari 2005 dan berlangsung terus menerus tidak terputus. Kurang dari masa itu, tentu belum bisa diajukan," ujar Aji kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (27/8).
Tak hanya masa kerja, dikatakan Aji, syarat pengangkatan lainnya ialah guru yang bersangkutan benar-benar bekerja pada pemerintah, baik yang mendapat gaji dari APBN maupun yang bersumber dari APBD. Pengajuan pengangkatan pun tidak langsung dikabulkan. Dinas pendidikan di kabupaten/kota terlebih dahulu akan melakukan seleksi verifikasi atas kebenaran data yang diajukan.
"Dari seleksi verifikasi tersebut, tentu akan ke mana data yang benar dan mana yang palsu. Pemalsuan data tentu tidak boleh dilakukan. Jika terbukti salah, baik guru yang diajukan maupun pihak yang memalsukan data akan kena sanksi disiplin kepegawaian," tegasnya.
Aji mengimbau agar dinas pendidikan kabupaten/kota benar-benar mencermati proses seleksi verifikasi. Hal ini untuk mencegah kecurangan dan guru yang diangkat memang benar-benar guru yang berhak.
Terpisah, Guru SMK Muhammadiyah 2 Lendah, Kulonprogo Rustini mengatakan, dirinya memang sempat mendengar ada tindak pemalsuan data guru honorer agar bisa segera diangkat menjadi PNS. "Yang saya pernah dengar, ada guru yang baru bekerja sejak 2007, tapi di datanya tertulis sudah bekerja sejak 2005," ujarnya.
Rustini sendiri menilai perbuatan pemalsuan data guru tersebut harus ditindak tegas. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak guru yang telah bekerja dari tahun 2002 namun belum diangkat menjadi PNS. "Semua dilakukan bertahap, tentu yang mengabdi lebih dulu punya hak untuk diangkat lebih dulu," imbuhnya.
"Pengangkatan guru honorer menjadi PNS tentu ada syaratnya. Salah satunya, guru honorer setidaknya sudah bekerja sejak 1 Januari 2005 dan berlangsung terus menerus tidak terputus. Kurang dari masa itu, tentu belum bisa diajukan," ujar Aji kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (27/8).
Tak hanya masa kerja, dikatakan Aji, syarat pengangkatan lainnya ialah guru yang bersangkutan benar-benar bekerja pada pemerintah, baik yang mendapat gaji dari APBN maupun yang bersumber dari APBD. Pengajuan pengangkatan pun tidak langsung dikabulkan. Dinas pendidikan di kabupaten/kota terlebih dahulu akan melakukan seleksi verifikasi atas kebenaran data yang diajukan.
"Dari seleksi verifikasi tersebut, tentu akan ke mana data yang benar dan mana yang palsu. Pemalsuan data tentu tidak boleh dilakukan. Jika terbukti salah, baik guru yang diajukan maupun pihak yang memalsukan data akan kena sanksi disiplin kepegawaian," tegasnya.
Aji mengimbau agar dinas pendidikan kabupaten/kota benar-benar mencermati proses seleksi verifikasi. Hal ini untuk mencegah kecurangan dan guru yang diangkat memang benar-benar guru yang berhak.
Terpisah, Guru SMK Muhammadiyah 2 Lendah, Kulonprogo Rustini mengatakan, dirinya memang sempat mendengar ada tindak pemalsuan data guru honorer agar bisa segera diangkat menjadi PNS. "Yang saya pernah dengar, ada guru yang baru bekerja sejak 2007, tapi di datanya tertulis sudah bekerja sejak 2005," ujarnya.
Rustini sendiri menilai perbuatan pemalsuan data guru tersebut harus ditindak tegas. Menurutnya, sampai saat ini masih banyak guru yang telah bekerja dari tahun 2002 namun belum diangkat menjadi PNS. "Semua dilakukan bertahap, tentu yang mengabdi lebih dulu punya hak untuk diangkat lebih dulu," imbuhnya.
(kri)