Djoko baru sadar bersalah saat diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Pengakuan meluncur dari mulut terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011 dan pencucian uang, Irjen Pol Djoko Susilo.
Saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Djoko mengaku kesalahan yang didakwakan kepadanya baru disadarinya saat di periksa penyidik KPK.
"Saya baru mengetahui kesalahan setelah di periksa di KPK," kata Djoko, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Kendati demikian, mantan Kakorlantas Polri tersebut akan tetap kooperatif dan patuh dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya. Kepatuhan tersebut diklaim Djoko sudah dibuktikan kepada penyidik KPK.
"Saya berkomitmen untuk patuh dan tunduk pada hukum. Saya juga kooperatif dan saya sudah buktikan pada penyidikan di KPK," ujarnya.
Selain itu, secara pribadi Djoko meminta kepada intitusi Polri agar menghentikan upaya perselisihan dengan lembaga yang dipimpin Abraham Samad. Permintaan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan tertib.
"Maka agar kebenaran dan fakta jelas. Saya sendiri meminta pada Polri gugatan perdata pada KPK segera dihentikan," ajaknya.
Saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Djoko mengaku kesalahan yang didakwakan kepadanya baru disadarinya saat di periksa penyidik KPK.
"Saya baru mengetahui kesalahan setelah di periksa di KPK," kata Djoko, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Kendati demikian, mantan Kakorlantas Polri tersebut akan tetap kooperatif dan patuh dalam menjalani proses hukum yang dijalaninya. Kepatuhan tersebut diklaim Djoko sudah dibuktikan kepada penyidik KPK.
"Saya berkomitmen untuk patuh dan tunduk pada hukum. Saya juga kooperatif dan saya sudah buktikan pada penyidikan di KPK," ujarnya.
Selain itu, secara pribadi Djoko meminta kepada intitusi Polri agar menghentikan upaya perselisihan dengan lembaga yang dipimpin Abraham Samad. Permintaan tersebut dilakukan agar proses hukum berjalan tertib.
"Maka agar kebenaran dan fakta jelas. Saya sendiri meminta pada Polri gugatan perdata pada KPK segera dihentikan," ajaknya.
(kri)