Ini 3 hal yang disinyalir hasil audit Hambalang II
A
A
A
Sindonews.com - Belum lama ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyampaikan laporan hasil audit II terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
Dalam laporan BPK tersebut, menunjukkan peningkatan nilai temuan audit yang terindikasi merugikan keuangan negara hampir dua kali lipat yakni sekitar Rp220 miliar. Sebelumnya, pada hasil audit yang pertama hanya Rp243,60 miliar. Namun, pada hasil audit yang kedua ditemukan angka sebesar Rp463,6 miliar.
Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mensinyalir ada tiga hal terdapat dalam hasil audit Hambalang jilid II. Pertama, dugaan adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya anggota DPR Komisi X yang terkait dengan penganggaran proyek Hambalang.
"Diduga ada keterlibatan anggota DPR, BPK menelusuri lebih dari 10 orang anggota Komisi X DPR terkait dalam anggaran proyek Hambalang tersebut," kata Roy di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013).
Lalu yang kedua, adanya ketelibatan isteri dari Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, yakni Athiyyah Laila yang dalam kasus ini ditemukan keterlibatan PT Dutasari Citralaras.
"Dugaan ketelibatan isteri mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait keterlibatan PT Dutasari Citralaras yang bertugas sebagai subkontraktor proyek Hambalang dalam kasus ini, perusahaan itu mengaitkan nama isteri Anas, Athiyyah Laila," ungkap Roy
Selanjutnya yang terakhir, dalam laporan Audit Hambalang jilid II tersebut, diduga kuat sebagian saham PT Dutasari Citralaras dimiliki oleh Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga tahun 2008, isteri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila yang pada saat itu menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
"Audit BPK tahap I mengungkap Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima."
"Temuan aliran dana ini diduga kuat terkait dengan pernyataan mantan Bendum Demokrat, M Nazaruddin yang mengungkapkan bahwa PT Dutasari Citralaras berperan dalam fee proyek Hambalang. Kemudian mengalokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan DPR," sambung Roy.
Roy menambahkan, Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Mahfud Suroso selaku petinggi Dutasri Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas Urbaningrum. Selain itu, Mahfud juga berperan untuk mengatur pengadaan proyek tersebut.
Dalam laporan BPK tersebut, menunjukkan peningkatan nilai temuan audit yang terindikasi merugikan keuangan negara hampir dua kali lipat yakni sekitar Rp220 miliar. Sebelumnya, pada hasil audit yang pertama hanya Rp243,60 miliar. Namun, pada hasil audit yang kedua ditemukan angka sebesar Rp463,6 miliar.
Peneliti dari Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam mensinyalir ada tiga hal terdapat dalam hasil audit Hambalang jilid II. Pertama, dugaan adanya keterlibatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) khususnya anggota DPR Komisi X yang terkait dengan penganggaran proyek Hambalang.
"Diduga ada keterlibatan anggota DPR, BPK menelusuri lebih dari 10 orang anggota Komisi X DPR terkait dalam anggaran proyek Hambalang tersebut," kata Roy di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013).
Lalu yang kedua, adanya ketelibatan isteri dari Anas Urbaningrum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang, yakni Athiyyah Laila yang dalam kasus ini ditemukan keterlibatan PT Dutasari Citralaras.
"Dugaan ketelibatan isteri mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait keterlibatan PT Dutasari Citralaras yang bertugas sebagai subkontraktor proyek Hambalang dalam kasus ini, perusahaan itu mengaitkan nama isteri Anas, Athiyyah Laila," ungkap Roy
Selanjutnya yang terakhir, dalam laporan Audit Hambalang jilid II tersebut, diduga kuat sebagian saham PT Dutasari Citralaras dimiliki oleh Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Hingga tahun 2008, isteri Anas Urbaningrum, yakni Athiyyah Laila yang pada saat itu menjadi komisaris di perusahaan tersebut.
"Audit BPK tahap I mengungkap Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang menerima uang muka sebesar Rp63.300.942.000 yang tidak seharusnya diterima."
"Temuan aliran dana ini diduga kuat terkait dengan pernyataan mantan Bendum Demokrat, M Nazaruddin yang mengungkapkan bahwa PT Dutasari Citralaras berperan dalam fee proyek Hambalang. Kemudian mengalokasikan ke Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan DPR," sambung Roy.
Roy menambahkan, Nazaruddin pernah mengatakan bahwa Mahfud Suroso selaku petinggi Dutasri Citralaras membagi-bagikan fee Hambalang tersebut atas perintah Anas Urbaningrum. Selain itu, Mahfud juga berperan untuk mengatur pengadaan proyek tersebut.
(kri)