LSM kritisi BPK soal audit investigasi Hambalang II
A
A
A
Sindonews.com - Gabungan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) mengkritisi penyerahan hasil audit investigasi Hambalang Jilid II dari BPK ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mereka terdiri dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Public Watch You Pay (PWYP), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Law Rountable (ILR), Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi (YPP), Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) .
"Disayangkan penyerahan laporan hasil audit II Hambalang oleh BPK lebih dahulu disampaikan kepada DPR, meskipun setelahnya diserahkan pula ke KPK," kata mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KPI) Alamsyah Saragih, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013).
Alamsyah menuturkan, seharusnya sejak pertama kali audit II terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang ditemukan, BPK wajib untuk menyerahkan hasil temuan tersebut ke instansi penegak hukum. Pasalnya sejak pertama kali audit tersebut ditemukan, terdapat unsur-unsur pidana dalam hasil audit tersebut.
"Sebagaimana dimandatkan dalam Pasat 25 Ayat 1 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK harus segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Alamsyah.
Mereka terdiri dari Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Transparansi Internasional Indonesia (TII), Public Watch You Pay (PWYP), Indonesia Budget Center (IBC), Indonesia Parliamentary Center (IPC), Indonesia Law Rountable (ILR), Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Pemilih Indonesia (TePI), Yayasan Penguatan Partisipasi (YPP), Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika) .
"Disayangkan penyerahan laporan hasil audit II Hambalang oleh BPK lebih dahulu disampaikan kepada DPR, meskipun setelahnya diserahkan pula ke KPK," kata mantan Ketua Komisi Informasi Pusat (KPI) Alamsyah Saragih, di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2013).
Alamsyah menuturkan, seharusnya sejak pertama kali audit II terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang ditemukan, BPK wajib untuk menyerahkan hasil temuan tersebut ke instansi penegak hukum. Pasalnya sejak pertama kali audit tersebut ditemukan, terdapat unsur-unsur pidana dalam hasil audit tersebut.
"Sebagaimana dimandatkan dalam Pasat 25 Ayat 1 Undang-Undang 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, bahwa apabila pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK harus segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tandas Alamsyah.
(kri)