Bukti awal akan perkuat sprindik untuk kasus Migas

Kamis, 22 Agustus 2013 - 17:42 WIB
Bukti awal akan perkuat...
Bukti awal akan perkuat sprindik untuk kasus Migas
A A A
Sindonews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, KPK akan menggunakan bukti dan pemeriksaan awal untuk dijadikan landasan dalam menetapkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka dugaan suap di Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Simon Gunawan Tanjaya.

"Kami mempunyai bukti-bukti awal yang bisa dijadikan dasar untuk menguatkan apa yang menjadi dasar dari sprindik kami (KPK)," kata Bambang, di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2013).

Penegasan itu sekaligus untuk membantah keterangan pengacara Simon Tanjaya, Junimart Girsang, yang mengatakan, uang sebesar 700 ribu Dollar Amerika adalah milik tersangka Devi Ardi alias Ardi beberapa waktu lalu. "Jadi ada bukti-bukti itu. Biasalah kalau yang namanya tersangka itu membangun alibi," ungkapnya.

Selain itu, KPK akan tetap berpatokan pada penyidikan awal terhadap tersangka Simon Tanjaya. Bahkan, Bambang memastikan siap mengkonfirmasi bukti valid (akurat) yang dimiliki KPK untuk dijadikan rumusan dalam dakwaan.

Sebelumnya, dalam penyidikan awal, KPK menjelaskan, uang sebesar 700 ribu Dollar Amerika adalah milik Simon Gunawan Tanjaya. Diduga uang tersebut diberikan ke tersangka Ardi untuk diserahkan kepada tersangka mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7446 seconds (0.1#10.140)