Lembaga kursus akui sulit cari pengajar bahasa asing

Kamis, 22 Agustus 2013 - 16:12 WIB
Lembaga kursus akui...
Lembaga kursus akui sulit cari pengajar bahasa asing
A A A
Sindonews.com - Pengelola kursus bahasa asing merasa cemas, pasalnya pemerintah mengubah persyaratan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi guru pengajar bahasa asing aktif.

Komisaris Pandan College Richard Susilo mengatakan, pada Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan, menyatakan khusus untuk WNA pengajar bahasa asing atau penutur bahasa asing itu harus lulusan dari universitas bahasa atau sastra dari negara yang bersangkutan.

Menurut Richard, syarat ini sangat berat karena jarang sekali mahasiswa lulusan sastra Australia saja, misalnya untuk bekerja di lembaga kursus. Mereka akan lebih memilih bekerja di perusahaan lain yang berani membayar gaji besar.

“Ya realistis sajalah. Mereka kan lulusan kampus mahal pasti mencari pekerjaan yang laik,” katanya di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Menurut dia, peraturan tersebut harus direvisi. Pasalnya, pengajar asing ini sangat diperlukan oleh lembaga kursus. Menurut dia, akan lebih efektif untuk mengajarkan bahasa asing dari warga negara yang bersangkutan.

Dia menyarankan, persyaratan semestinya diubah dengan kewajiban sertifikasi kursus saja. Misalnya saja, pengajar ini wajib memegang Test of English as a Foreign Language (TOEFL) di atas 500. Atau untuk pengajar bahasa Jepang harus mempunyai sertifikasi kursus 420 jam. “Kalau tidak diubah saya khawatir lembaga kursus akan jatuh bertumbangan,” ungkapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0938 seconds (0.1#10.140)