Komnas Perempuan klaim, kebijakan diskriminatif terus meningkat
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, kebijakan diskriminatif atas nama agama dan moralitas terus bertambah jumlahnya, semenjak 1999 ketika otonomi daerah (Otda) mulai digulirkan.
Menurut data Komnas Perempuan, sampai 18 Agustus 2013, tercatat sebanyak 342 kebijakan diskriminatif yang serupa dengan wacana kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berencana memasukkan tes keperawanan dalam penerimaan siswa sekolah menengah atas dan sederajat.
"Ini berarti jumlah kebijakan diskriminatif bertambah 60 kebijakan diskriminatif dari tahun lalu," ujar Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan pada Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).
Menurutnya, telah lebih dua kali lipat sejak Komnas Perempuan menyampaikan persoalan ini ditingkat nasional pada 2008, di mana saat itu baru berjumlah 154 kebijakan. "Seluruh kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi dan berbagai produk hukum nasional dan membutuhkan penyikapan tegas segera dari pemerintah," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebanyak 265 dari 342 kebijakan diskriminatif secara langsung menyasar perempuan atas nama agama dan moralitas. "Termasuk dalam 265 kebijakan itu adalah 79 kebijakan yang mengatur cara berpakaian berdasarkan interpretasi tunggal ajaran agama penduduk mayoritas," tuturnya.
Menurut data Komnas Perempuan, sampai 18 Agustus 2013, tercatat sebanyak 342 kebijakan diskriminatif yang serupa dengan wacana kebijakan Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang berencana memasukkan tes keperawanan dalam penerimaan siswa sekolah menengah atas dan sederajat.
"Ini berarti jumlah kebijakan diskriminatif bertambah 60 kebijakan diskriminatif dari tahun lalu," ujar Ketua Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan pada Komnas Perempuan, Kunthi Tridewiyanti di kantornya, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2013).
Menurutnya, telah lebih dua kali lipat sejak Komnas Perempuan menyampaikan persoalan ini ditingkat nasional pada 2008, di mana saat itu baru berjumlah 154 kebijakan. "Seluruh kebijakan ini bertentangan dengan konstitusi dan berbagai produk hukum nasional dan membutuhkan penyikapan tegas segera dari pemerintah," katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebanyak 265 dari 342 kebijakan diskriminatif secara langsung menyasar perempuan atas nama agama dan moralitas. "Termasuk dalam 265 kebijakan itu adalah 79 kebijakan yang mengatur cara berpakaian berdasarkan interpretasi tunggal ajaran agama penduduk mayoritas," tuturnya.
(maf)