Kejagung sita aset IM2 setelah inkrah

Rabu, 21 Agustus 2013 - 23:11 WIB
Kejagung sita aset IM2 setelah inkrah
Kejagung sita aset IM2 setelah inkrah
A A A
Sindonews.com - Kejagung akan segera melakukan penyitaan berbagai aset dari perusahaan PT Indosat Mega Media (IM2) guna mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun terkait kasus korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi 3G.

Namun, hal tersebut baru dapat dilakukan jika putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sudah Inkrah.

"Begini, putusan Pengadilan Tipikor pertama kan ada yang mengatakan kerugian Rp1,3 triliun itu diganti. Putusan itu masih belum Inkrah sampai sekarang. Karena pihak-pihak atau mereka masih akan melakukan berbagai upaya hukum (banding)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejaksaan Agung (Kejagung), Adi Toegarisman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2013)

"Jadi karena masih belum Inkrah, masih belum dilaksanakan itu (penyitaan aset)," sambungnya.

Selain itu, Adi pun membenarkan bahwa sampai saat ini pihak Kejagung masih belum menginventarisir aset-aset yang dimiliki oleh PT IM2, dengan dalih putusan yang belum inkrah.

"Nanti, itukan berkaitan dengan penanganan perkara yang pokok. Tunggu inkrah-lah," tegas Adi.

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejagung kemarin, Selasa 20 Agustus 2013 telah memeriksa Presiden Direktur PT Indosat Harry Sasongko yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pasca Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto. Indar divonis bersalah bersamaan dengan Harry Sasongko sebagaimana dakwaan Jaksa.

Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung, Harry Sasongko terlihat bungkam dan enggan memberikan komentar apapun terkait dengan pemeriksaan dan pencekalan terhadap dirinya.

Seperti diketahui, majelis hakim PTUN Jakarta telah memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat.

Indar Atmanto selaku mantan Direktur IM2, bersama dengan Indosat dan IM2 telah menggugat BPKP ke PTUN atas LHPKKN yang dikeluarkan BPKP atas permintaan Kejaksaan Agung.

Atas dasar hasil perhitungan BPKP itulah akhirnya Kejagung menuntut Indar Atmanto, dan Indosat merugikan negara Rp1,3 triliun dan dijerat pasal korupsi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0117 seconds (0.1#10.140)