Suap SKK Migas, KPK bantah keterangan pihak Simon
Rabu, 21 Agustus 2013 - 18:10 WIB
Suap SKK Migas, KPK bantah keterangan pihak Simon
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keterangan pengacara tersangka Simon Gunawan Tanjaya, Junimart Girsang yang mengatakan uang sebesar USD700 ribu terkait dugaan suap kepada mantan kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini bukan dari Simon.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, uang suap kepada Rudi Rubiandini berasal dari tersangka Simon Tanjaya. "KPK meyakini uang itu dari Simon, bukan dari tersangka Ardi," kata Johan, dikantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Sebelumnya, Junimart Girsang selaku pengacara Simon Tanjaya mengatakan, uang sebesar USD700 ribu yang diberikan selama dua kali kepada Rudi Rubiandini merupakan uang tersangka Devi Ardi alias Ardi.
Junimart melanjutkan, uang tersebut konon dimiliki Ardi yang meminta bantuan kepada Widodo, petinggi Kernel Oil di Singapura untuk membantu mengirimkan ke Jakarta. Alasannya, Ardi tidak bisa mengirim uang tersebut tanpa bantuan Widodo.
Selanjutnya, atas permintaan Ardi, uang tersebut dikirim Widodo kepada Simon untuk diberikan kepada Ardi di Jakarta. Lanjut cerita, akhirnya Simon menyerahkan uang itu kepada Ardi selama dua kali.
Penyerahan pertama sebelum lebaran sebesar USD300 ribu, dan penyerahan yang kedua setelah lebaran sebesar USD400 ribu sebelum para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Johan menegaskan, keterangan yang disampaikan Junimart Girsang merupakan penjelasan versi pengacara yang ingin membantu kliennya. "Kita tetap pada keterangan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK," tegasnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan, uang suap kepada Rudi Rubiandini berasal dari tersangka Simon Tanjaya. "KPK meyakini uang itu dari Simon, bukan dari tersangka Ardi," kata Johan, dikantor KPK, Jakarta, Rabu (21/8/2013).
Sebelumnya, Junimart Girsang selaku pengacara Simon Tanjaya mengatakan, uang sebesar USD700 ribu yang diberikan selama dua kali kepada Rudi Rubiandini merupakan uang tersangka Devi Ardi alias Ardi.
Junimart melanjutkan, uang tersebut konon dimiliki Ardi yang meminta bantuan kepada Widodo, petinggi Kernel Oil di Singapura untuk membantu mengirimkan ke Jakarta. Alasannya, Ardi tidak bisa mengirim uang tersebut tanpa bantuan Widodo.
Selanjutnya, atas permintaan Ardi, uang tersebut dikirim Widodo kepada Simon untuk diberikan kepada Ardi di Jakarta. Lanjut cerita, akhirnya Simon menyerahkan uang itu kepada Ardi selama dua kali.
Penyerahan pertama sebelum lebaran sebesar USD300 ribu, dan penyerahan yang kedua setelah lebaran sebesar USD400 ribu sebelum para tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK.
Johan menegaskan, keterangan yang disampaikan Junimart Girsang merupakan penjelasan versi pengacara yang ingin membantu kliennya. "Kita tetap pada keterangan hasil penyidikan yang dilakukan penyidik KPK," tegasnya.
(kur)