1 Mei ditetapkan hari libur nasional, buruh tetap kritis

Kamis, 22 Agustus 2013 - 02:05 WIB
1 Mei ditetapkan hari...
1 Mei ditetapkan hari libur nasional, buruh tetap kritis
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tetapkan hari libur nasional menjadi 15 hari dan empat hari cuti bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jatah cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, dalam libur cuti ini, pemerintah menetapkan bawha hari buruh menjadi hari cuti bersama.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hal tersebut menjadi keputusan yang positif. Hal ini dikarenakan sejak jaman Soeharto berkuasa, 1 Mei sebagai hari buruh dan libur nasional dihapuskan.

"Pada zaman orde lama 1 mei ditetapkan sebagai hari hari libur. Mulai 1 Mei 2014 pemerintah telah mengembalikan akar sejarah tersebut dengan menjadikannya sebagai hari buruh dan libur nasional," katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (21/8/2013).

Menurutnya, 1 Mei sebagai hari libur nasional merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sumbangsih kaum buruh kepada negeri. Bisa dikatakan bahwa negara telah mengakui peran umat beragama di negeri ini dengan menetapkan hari libur nasional untuk perayaan keagamaan.

Kendati demikian, walaupun 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur. Tidak akan menyurutkan perjuangan kaum buruh terhadap isu jaminan sosial. Artinya, lanjut dia, setiap 1 Mei tetap akan diadakan aksi-aksi besar di seluruh Indonesia, untuk menyampaikan tuntutan walaupun hari libur.

"Kita tetap akan memperjuangkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun wajib, upah laik dan melawan kebijakan upah murah, penghapusan outsourcing (alih daya), melawan union busting (pemberangusan serikat buruh) dan lain sebagainya," ucapnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0918 seconds (0.1#10.140)