1 Mei ditetapkan hari libur nasional, buruh tetap kritis

Kamis, 22 Agustus 2013 - 02:05 WIB
1 Mei ditetapkan hari...
1 Mei ditetapkan hari libur nasional, buruh tetap kritis
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tetapkan hari libur nasional menjadi 15 hari dan empat hari cuti bersama. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jatah cuti bersama bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara itu, dalam libur cuti ini, pemerintah menetapkan bawha hari buruh menjadi hari cuti bersama.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, hal tersebut menjadi keputusan yang positif. Hal ini dikarenakan sejak jaman Soeharto berkuasa, 1 Mei sebagai hari buruh dan libur nasional dihapuskan.

"Pada zaman orde lama 1 mei ditetapkan sebagai hari hari libur. Mulai 1 Mei 2014 pemerintah telah mengembalikan akar sejarah tersebut dengan menjadikannya sebagai hari buruh dan libur nasional," katanya saat dihubungi KORAN SINDO, Rabu (21/8/2013).

Menurutnya, 1 Mei sebagai hari libur nasional merupakan bentuk pengakuan negara terhadap sumbangsih kaum buruh kepada negeri. Bisa dikatakan bahwa negara telah mengakui peran umat beragama di negeri ini dengan menetapkan hari libur nasional untuk perayaan keagamaan.

Kendati demikian, walaupun 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur. Tidak akan menyurutkan perjuangan kaum buruh terhadap isu jaminan sosial. Artinya, lanjut dia, setiap 1 Mei tetap akan diadakan aksi-aksi besar di seluruh Indonesia, untuk menyampaikan tuntutan walaupun hari libur.

"Kita tetap akan memperjuangkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat dan jaminan pensiun wajib, upah laik dan melawan kebijakan upah murah, penghapusan outsourcing (alih daya), melawan union busting (pemberangusan serikat buruh) dan lain sebagainya," ucapnya.
(maf)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved