KPK didesak segera periksa Jero Wacik

Rabu, 21 Agustus 2013 - 15:08 WIB
KPK didesak segera periksa...
KPK didesak segera periksa Jero Wacik
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

Marwan mengatakan, praktik suap yang dilakukan Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini merupakan kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat-pejabat di atas Rudi, termasuk Menteri ESDM Jero Wacik yang membawahi SKK Migas.

"IRESS meminta dan menuntut KPK untuk secara teguh dan independen melanjutkan pemeriksaan secara seksama terhadap seluruh pejabat terkait di SKK Migas dan Kementerian ESDM, termasuk terhadap Menteri ESDM, Sekjen ESDM dan Ketua SKK Migas Johannes Widjanarko," ujar Marwan melalui siaran pers yang diterima Sindonews, Rabu (21/8/2013).

Lebih lanjut Marwan meminta agar publik mengawasi penanganan kasus korupsi di SKK Migas yang memiliki penghasilan mencapai Rp1 triliun per hari itu. "Kepada berbagai elemen masyarakat, terutama akademisi di kampus-kampus, tokoh masyarakat, LSM, ormas, Badan Eksekutif Mahasiswa, Serikat Pekerja BUMN, Serikat Buruh, Organisasi Pemuda, kami minta pula untuk memberi dukungan penuh kepada KPK guna menuntaskan kasus korupsi dan mafia migas di Indonesia, yang saat ini telah dimulai KPK," ucapnya.

Marwan berharap KPK tidak dipengaruhi intervensi dari pemerintah yang tengah berkuasa, mengingat Jero merupakan menteri yang berasal dari Partai Demokrat. "Agar KPK tetap bersikap teguh dan bebas intervensi, terutama setelah memperhatikan kegalauan sebagian anggota masyarakat yang terlanjur berharap banyak kepada KPK," katanya.

Terungkapnya praktik suap di SKK Migas, lanjut Marwan, membuktikan negara telah menjual minyak mentah hasil alam kepada asing, dan tidak mengolahnya di dalam negeri melalui Pertamina.

"Bahwa ternyata minyak mentah bagian negara yang diperdagangkan bukan saja yang tidak dapat diproses oleh kilang minyak Pertamina di dalam negeri, tetapi justru yang dapat diproses pun malah dijual ke luar negeri. Salah satu sumbernya adalah minyak mentah yang berasal dari lapangan minyak Duri, hal ini jelas akan merugikan keuangan negara karena volume minyak mentah yang diimpor menjadi bertambah besar," ucapnya.

Selain itu mengungkap juga proses tender minyak mentah dilakukan secara tidak transparan karena adanya praktik suap yang melibatkan langsung Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini. "Bahwa sejumlah proses tender untuk menentukan trader pemenang lelang minyak mentah bagian negara telah dilakukan secara tidak transparan dan melanggar aturan serta sarat praktik percaloan," ucam Marwan.
(lal)
Berita Terkait
KPK Tegaskan Informasi...
KPK Tegaskan Informasi Laporan Penyelidikan Dugaan Korupsi ESDM Bocor Tak Benar
KPK Ungkap Trik Oknum...
KPK Ungkap Trik Oknum Pegawai Kementerian ESDM Manipulasi Dana Tukin
Memalukan, 9 PNS Kementerian...
Memalukan, 9 PNS Kementerian ESDM Ditahan Terkait Kasus Korupsi Tukin
Gedung Minerba Digeledah...
Gedung Minerba Digeledah KPK, Menteri ESDM: Dugaan Korupsi Tukin
Menteri ESDM Pecat 10...
Menteri ESDM Pecat 10 PNS Tersangka Korupsi Tukin
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM, KPK Tetapkan 10 Orang jadi Tersangka
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved