Kasus Bank Mandiri belum tuntas, ini dalih Kejagung
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Andhi Nirwanto menjelaskan, lambatnya penuntasan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit dari Bank Mandiri kepada PT Arthabama Textindo/PT Artharismutika Textindo yang ditangani Kejagung sejak 2006, dikarenakan para tersangka tidak pernah hadir setiap diagendakan pemanggilan oleh tim penyidik Kejagung.
"Itu masalahnya, setiap dipanggil tidak pernah datang," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Selain itu, Andhi mengakui, pihaknya akan terus mengupayakan untuk menghadirkan para tersangka dan saksi-saksi dalam kasus tersebut karena kasus tersebut tidak pernah mengalami titik terang sejak kasus tersebut digelar pada tahun 2006. "Kita akan coba upayakan lagi. Itu sudah menjadi tugas kami," tandas Andhi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit dari Bank Mandiri kepada PT Arthabama Textindo/PT Artharismutika Textindo sudah ditangani oleh pihak Kejagung sejak tahun 2006. Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Cornelis Andri Haryanto dan Hartanto Setiadi keduanya selaku Direksi PT Arthabhama Texindo.
Kendati berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21), namun pihak Kejagung masih belum berani menahan keduanya. Selain itu, pihak Kejagung pun masih ragu untuk mencekal kedua tersangka agar tidak berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, Kejagung juga belum mengeksekusi dua terpidana lainnya terkait kasus ini, dari pihak Bank Mandiri yakni Fachruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham. Meskipun, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terhadap yang bersangkutan ditolak.
"Itu masalahnya, setiap dipanggil tidak pernah datang," kata Andhi di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2013).
Selain itu, Andhi mengakui, pihaknya akan terus mengupayakan untuk menghadirkan para tersangka dan saksi-saksi dalam kasus tersebut karena kasus tersebut tidak pernah mengalami titik terang sejak kasus tersebut digelar pada tahun 2006. "Kita akan coba upayakan lagi. Itu sudah menjadi tugas kami," tandas Andhi.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pengucuran kredit dari Bank Mandiri kepada PT Arthabama Textindo/PT Artharismutika Textindo sudah ditangani oleh pihak Kejagung sejak tahun 2006. Dalam kasus tersebut, tim penyidik Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Cornelis Andri Haryanto dan Hartanto Setiadi keduanya selaku Direksi PT Arthabhama Texindo.
Kendati berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap (P21), namun pihak Kejagung masih belum berani menahan keduanya. Selain itu, pihak Kejagung pun masih ragu untuk mencekal kedua tersangka agar tidak berpergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Sampai saat ini, Kejagung juga belum mengeksekusi dua terpidana lainnya terkait kasus ini, dari pihak Bank Mandiri yakni Fachruddin Yasin dan Roy Achmad Ilham. Meskipun, pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terhadap yang bersangkutan ditolak.
(maf)