Jaksa nilai dakwaan kesatu primer Djoko terbukti

Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:29 WIB
Jaksa nilai dakwaan...
Jaksa nilai dakwaan kesatu primer Djoko terbukti
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai dakwaan kesatu primer terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan kesatu primer ini terkait dengan kasus korupsi simulator yang merugikan negara Rp144 miliar.

Djoko Susilo disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata Jaksa Lucky Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/13).

Dalam fakta persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur perusahaannya adalah tersangka Budi Susanto.

"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait pengurusan pemenangan tender PT CMMA Irjen Djoko menerima uang puluhan miliar dari Budi Susanto. "Terdakwa telah terima uang dari BS sebesar Rp32 miliar," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2583 seconds (0.1#10.140)