Jaksa nilai dakwaan kesatu primer Djoko terbukti

Selasa, 20 Agustus 2013 - 19:29 WIB
Jaksa nilai dakwaan...
Jaksa nilai dakwaan kesatu primer Djoko terbukti
A A A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai dakwaan kesatu primer terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan. Dakwaan kesatu primer ini terkait dengan kasus korupsi simulator yang merugikan negara Rp144 miliar.

Djoko Susilo disangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Dakwaan kesatu primer telah terbukti sehingga kita tidak perlu memuktikan dakwaan kesatu subsider," kata Jaksa Lucky Dwi Nugroho saat membacakan surat tuntutan terhadap Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (20/8/13).

Dalam fakta persidangan terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA). Direktur perusahaannya adalah tersangka Budi Susanto.

"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut, terkait pengurusan pemenangan tender PT CMMA Irjen Djoko menerima uang puluhan miliar dari Budi Susanto. "Terdakwa telah terima uang dari BS sebesar Rp32 miliar," tandasnya.
(kri)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Refleksikan Cita-cita...
Refleksikan Cita-cita Bung Karno, PDIP Minta Pemerintah Wujudkan Keadilan Hukum dan Ekonomi
Darunnajah Gelar 4th...
Darunnajah Gelar 4th ICOP Bersama Menteri ATR/BPN, Siap Optimalisasi Wakaf Nasional
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Infografis
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istri, Pilkada Serang Diulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved