KPK masih pertimbangkan beri izin Dada hadiri sertijab
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir memberikan izin bagi tersangka Bantuan Sosial Pemerintah Daerah Bandung, Dada Rosada untuk mengikuti prosesi serah terima jabatan (sertijab) Wali Kota Bandung terpilih, Ridwal Kamil.
Bahkan, DPRD Bandung berencana menyurati KPK agar memberikan izin mantan Wali Kota Bandung yang ditahan KPK untuk menghadiri prosesi itu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan para anggota dewan kota Bandung tersebut.
"Nanti dipelajari dulu suratnya, sejauh mana pentingnya kehadiran DR di acara itu. Nanti dari hasil analisa, baru disampaikan," kata Johan di Kantor KPK, Selasa (20/8/2013).
Menurut Johan, sejauh ini pihak KPK belum menerima secara resmi surat permohonan tersebut. Jika akhirnya surat itu resmi diterima KPK, maka selanjutnya akan dipelajari dahulu seberapa penting kehadiran Dada dalam kegiatan itu.
"Nanti kita pelajari dulu. Sepanjang tingkat kepentingannya tidak wajib, tentu ditolak," tegasnya.
Seperti diketahui, Dada Rosada baru ditahan penyidik di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013) kemarin. Dada ditahan usai diperiksa penyidik KPK hampir delapan jam.
Bahkan, DPRD Bandung berencana menyurati KPK agar memberikan izin mantan Wali Kota Bandung yang ditahan KPK untuk menghadiri prosesi itu.
Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan permintaan para anggota dewan kota Bandung tersebut.
"Nanti dipelajari dulu suratnya, sejauh mana pentingnya kehadiran DR di acara itu. Nanti dari hasil analisa, baru disampaikan," kata Johan di Kantor KPK, Selasa (20/8/2013).
Menurut Johan, sejauh ini pihak KPK belum menerima secara resmi surat permohonan tersebut. Jika akhirnya surat itu resmi diterima KPK, maka selanjutnya akan dipelajari dahulu seberapa penting kehadiran Dada dalam kegiatan itu.
"Nanti kita pelajari dulu. Sepanjang tingkat kepentingannya tidak wajib, tentu ditolak," tegasnya.
Seperti diketahui, Dada Rosada baru ditahan penyidik di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (19/8/2013) kemarin. Dada ditahan usai diperiksa penyidik KPK hampir delapan jam.
(kri)