Kepedean, Ruhut Sitompul batal jadi Ketua Komisi III

Selasa, 20 Agustus 2013 - 15:26 WIB
Kepedean, Ruhut Sitompul...
Kepedean, Ruhut Sitompul batal jadi Ketua Komisi III
A A A
Sindonews.com - Ruhut Sitompul batal menjadi Ketua Komisi III DPR menggantikan Gede Pasek Suardika yang selama ini menjabat di posisi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso dalam rapat di ruangan Komisi III menyampaikan putusan itu berdasarkan surat yang diterimanya dari Pimpinan Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf.

"Khusus untuk Fraksi Partai Demokrat, menugaskan sebagai Ketua Komisi III adalah Gede Pasek Suardika. Surat diteken oleh Ketua (Fraksi Demokrat) Nurhayati Ali Assegaf dan Sekretaris masih Saan Mustopa," kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Priyo juga menjelaskan, tidak ada perubahan posisi pimpinan di Komisi III berdasarkan surat resmi dari setiap fraksi yang memiliki kewenangan untuk menduduki jabatan tersebut.

"Berdasarkan surat-surat resmi sampai hari ini, saya harus memberitahukan surat dari pimpinan Fraksi Partai Golkar tetap menugaskan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua, surat dari Fraksi PAN tetap menugaskan Tjatur Sapto Edi jadi Wakil Ketua, surat dari Fraksi PKS tetap mempertahankan Al Muzammil Yusuf sebagai Wakil Ketua," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III Ruhut Sitompul mengaku kalau dirinya telah dipanggil dan dipilih oleh petinggi Demokrat untuk menjadi Ketua Komisi III menggantikan Pasek.

Kendati demikian, mantan publik figur ini menegaskan masih akan menunggu sidang paripurna yang akan digelar hari ini. "Iya (dipanggil) sama Pak Jero Wacik, jadi bersama-sama (dipilih) SBY sebagai Ketua Umum dan Majelis Tinggi, tetapi tetap menunggu paripurna," jelasnya.

Ruhut juga mengatakan, saat dirinya dipanggil dan dipilih sebagai Ketua Komisi III, Ia langsung mendapat nasihat dari petinggi PD.

"Wejangan nanti kerja yang baik kalau jadi ketua komisi tiga," terangnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)