Patrialis Akbar berpeluang jadi Wakil Ketua MK
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pemilihan wakil Ketua MK pada sore nanti, Selasa (20/8/2013). Pemilihan ini akan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB dilakukan sehubungan dengan telah selesainya masa jabatan Wakil Ketua MK sebelumnya, Achmad Sodiki sebagai hakim konstitusi pada 13 Agustus 2013.
Pada 10 Januari 2013, Achmad Sodiki terpilih secara aklamasi sebagai Wakil Ketua MK periode 2013-2015. Sebelumnya, yakni periode 2010-2013, Achmad Sodiki juga menjabat sebagai Wakil Ketua MK menggantikan Abdul Mukthie Fadjar yang memasuki masa purna tugas pada 31 Desember 2009 silam.
Dengan ditunjuknya Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki, maka mantan Menteri Hukum dan HAM berpeluang besar mengisi posisi Wakil Ketua MK.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, proses pemilihan ini dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Namun, apabila mufakat tak tercapai, keputusan diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka.
Setelah terpilih, Wakil Ketua MK ini akan menjabat selama dua tahun 6 bulan, sesuai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, "ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi".
Kecuali Ketua MK Akil Mochtar, kedelapan hakim konstitusi memiliki hak untuk dipilih sebagai wakil ketua MK. Kedelapan orang hakim itu adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Achmad Fadli Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.
"Kalau ketentuan normatif, semua hakim bisa mencalonkan diri menjadi wakil. Saya enggak. Sudah ada yang mengatakan enggak. Seperti bu Maria," ujar Ketua MK, Akil Mochtar digedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
Pada 10 Januari 2013, Achmad Sodiki terpilih secara aklamasi sebagai Wakil Ketua MK periode 2013-2015. Sebelumnya, yakni periode 2010-2013, Achmad Sodiki juga menjabat sebagai Wakil Ketua MK menggantikan Abdul Mukthie Fadjar yang memasuki masa purna tugas pada 31 Desember 2009 silam.
Dengan ditunjuknya Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Achmad Sodiki, maka mantan Menteri Hukum dan HAM berpeluang besar mengisi posisi Wakil Ketua MK.
Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan MK Nomor 03/PMK/2012 tentang tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, proses pemilihan ini dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Namun, apabila mufakat tak tercapai, keputusan diambil dengan voting berdasarkan suara terbanyak dalam rapat pleno terbuka.
Setelah terpilih, Wakil Ketua MK ini akan menjabat selama dua tahun 6 bulan, sesuai Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berbunyi, "ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi".
Kecuali Ketua MK Akil Mochtar, kedelapan hakim konstitusi memiliki hak untuk dipilih sebagai wakil ketua MK. Kedelapan orang hakim itu adalah Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Achmad Fadli Sumadi, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Arief Hidayat dan Patrialis Akbar.
"Kalau ketentuan normatif, semua hakim bisa mencalonkan diri menjadi wakil. Saya enggak. Sudah ada yang mengatakan enggak. Seperti bu Maria," ujar Ketua MK, Akil Mochtar digedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2013).
(kri)