SBY tidak serius mengganti Kapolri
A
A
A
Sindonews.com - Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) nampaknya masih enggan mengganti Kapolri Jendral Timur Pradopo yang dijadwalkan akan diganti lebih cepat dari seharusnya, yakni pada akhir bulan Agustus 2013.
Kendati secara de jure Jendral Timur akan memasuki masa pensiunnya pada bulan Januari 2014. Nama-nama kandidat Kapolri berbintang dua dan tiga pun sudah mendominasi diantara nama-nama yang sudah direkomendasikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan sampai saat ini pihak Kompolnas tidak bisa berbuat lebih untuk merekomendasikan penggantian Kapori Jendral Timur Pradopo. Edi mengatakan, bagaimanapun penggantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, kendati sampai saat ini SBY belum juga merekomendasikan nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
"Kami masih menunggu permintaan bapak Presiden. Kapan dibutuhkan, Kompolnas sudah siap," kata Edi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Edi mengaku bahwa Kompolnas tidak memiliki kapasitas lain, selain merekomendasikan serta menyiapkan nama-nama anggota Polri berbintang dua dan tiga yang nantinya akan dipersiapkan untuk menggantikan posisi Jendral Timur Pradopo.
"Iya. Kita soalnya hanya menyiapkan soal kapan mau ada pergantian, kami serahkan ke bapak Presiden," tegas Edi.
Edi juga mengatakan bahwa prosedural untuk proses pergantian Kapolri yakni Kompolnas hanya menyiapkan berbagai pertimbangan. Ketika SBY meminta pertimbangan dari Kompolnas, maka Kompolnas akan menyerahkan hal tersebut kepada ketua Kompolnas. Setelah itu, dari ketua Kompolnas dilanjutkan kepada SBY. Selanjutnya, jika SBY sudah menunjuk calon kandidat Kapolri yang sesuai dengan seleranya, maka nama tersebut akan masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai persetujuannya.
"Prosedurnya. Kompolnas hanya menyiapkan pertimbangan. Saat Presiden meminta pertimbangan Kompolnas, Kompolnas lalu menyerahkan lewat Ketua Kompolnas ke Presiden. Selanjutnya, biar Presiden yang memutuskan mana yang akan ditunjuk Presiden untuk diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuannya," ungkap Edi.
Setelah itu, tinggal menunggu waktu 20 hari setelah nama calon Kapolri baru tersebut masuk ke DPR. Maka Timur akan segera digantikan oleh Kapolri baru. "Waktu yang dibutuhan persetujuan DPR adalah 20 hari sesuai UU," tandas Edi.
Kendati secara de jure Jendral Timur akan memasuki masa pensiunnya pada bulan Januari 2014. Nama-nama kandidat Kapolri berbintang dua dan tiga pun sudah mendominasi diantara nama-nama yang sudah direkomendasikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas Edi Saputra Hasibuan mengatakan sampai saat ini pihak Kompolnas tidak bisa berbuat lebih untuk merekomendasikan penggantian Kapori Jendral Timur Pradopo. Edi mengatakan, bagaimanapun penggantian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden, kendati sampai saat ini SBY belum juga merekomendasikan nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.
"Kami masih menunggu permintaan bapak Presiden. Kapan dibutuhkan, Kompolnas sudah siap," kata Edi dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Selasa (20/8/2013).
Edi mengaku bahwa Kompolnas tidak memiliki kapasitas lain, selain merekomendasikan serta menyiapkan nama-nama anggota Polri berbintang dua dan tiga yang nantinya akan dipersiapkan untuk menggantikan posisi Jendral Timur Pradopo.
"Iya. Kita soalnya hanya menyiapkan soal kapan mau ada pergantian, kami serahkan ke bapak Presiden," tegas Edi.
Edi juga mengatakan bahwa prosedural untuk proses pergantian Kapolri yakni Kompolnas hanya menyiapkan berbagai pertimbangan. Ketika SBY meminta pertimbangan dari Kompolnas, maka Kompolnas akan menyerahkan hal tersebut kepada ketua Kompolnas. Setelah itu, dari ketua Kompolnas dilanjutkan kepada SBY. Selanjutnya, jika SBY sudah menunjuk calon kandidat Kapolri yang sesuai dengan seleranya, maka nama tersebut akan masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dimintai persetujuannya.
"Prosedurnya. Kompolnas hanya menyiapkan pertimbangan. Saat Presiden meminta pertimbangan Kompolnas, Kompolnas lalu menyerahkan lewat Ketua Kompolnas ke Presiden. Selanjutnya, biar Presiden yang memutuskan mana yang akan ditunjuk Presiden untuk diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuannya," ungkap Edi.
Setelah itu, tinggal menunggu waktu 20 hari setelah nama calon Kapolri baru tersebut masuk ke DPR. Maka Timur akan segera digantikan oleh Kapolri baru. "Waktu yang dibutuhan persetujuan DPR adalah 20 hari sesuai UU," tandas Edi.
(lal)