KPK segera blokir rekening Rudi Rubiandini
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat berencana memblokir aset atau rekening tersangka Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas), dalam kasus dugaan suap yang diterimanya dari PT Kernel Oil Private Limited.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK bahkan sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dan rekeningnya. Tapi sampai saat ini belum ada penyerarahan laporan hasil analisis (LHA)dari PPATK.
"Nanti akan kita blokir. Tapi sampai hari ini belum ada pemblokiran," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/8/13).
Dikonfirmasi soal rencana penerapan TPPU terhadap Rudi melihat jumlah uang yang begitu besar sudah disita KPK, Johan menyatakan, kemungkinan itu ada. "Sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti bahwa tersangka ini bisa dikenakan pasal-pasal di UU (Undang-Undang) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK mempunyai mekanisme yang standar dalam menangai kasus. Di antaranya pemblokiran rekening dan penyitaan aset. Tindakan tersebut dilakukan guna kepentingan pengembangan penyidikan.
"Biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset yang diduga hasil tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP menyatakan, KPK bahkan sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi dan rekeningnya. Tapi sampai saat ini belum ada penyerarahan laporan hasil analisis (LHA)dari PPATK.
"Nanti akan kita blokir. Tapi sampai hari ini belum ada pemblokiran," kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/8/13).
Dikonfirmasi soal rencana penerapan TPPU terhadap Rudi melihat jumlah uang yang begitu besar sudah disita KPK, Johan menyatakan, kemungkinan itu ada. "Sepanjang penyidik menemukan bukti-bukti bahwa tersangka ini bisa dikenakan pasal-pasal di UU (Undang-Undang) TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," tandasnya.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto menyatakan, KPK mempunyai mekanisme yang standar dalam menangai kasus. Di antaranya pemblokiran rekening dan penyitaan aset. Tindakan tersebut dilakukan guna kepentingan pengembangan penyidikan.
"Biasanya akan dilakukan geledah, blokir dan sita atas aset yang diduga hasil tipikor (tindak pidana korupsi)," kata Bambang saat dihubungi di Jakarta.
(maf)