Dada Rosada siap buka keterlibatan hakim lain

Senin, 19 Agustus 2013 - 21:29 WIB
Dada Rosada siap buka...
Dada Rosada siap buka keterlibatan hakim lain
A A A
Sindonews.com - Tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku siap membuka keterlibatan hakim lain, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Dada Rosada, Abidin.

"Pak Dada siap kooperatif. Nanti akan dia sampaikan dengan tiga hal, yang dilihat sendiri, dialami sendiri, didengar sendiri. Soal hakim lain, dia akan menyampaikan apa adanya, tidak bermaksud menyalahkan orang lain," kata Abidin di samping Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/13).

Terkait penahanan, Abidin mengaku sudah menyampaikan terkait penahan dan masa berlakunya di KPK kepada kliennya, bahwa penahan pertama 20 hari dan totalnya ada 120 hari. "Dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Dada pun sudah memahaminya," ungkapnya.

Dia mengklaim, Dada tidak pernah memberikan uang suap ke siapapun. "Awalnya minta Rp3 miliar. Pak Dada tanya siapa itu yang minta? Itu permintaan dari hakim katanya. Setelah itu Pak toto sudah koordinasi di bawah," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada fakta pengumpulan uang dari Kepala Dinas (kadis) se-SKPD Kota Bandung. Awalnya tutur dia, Toto yang meminta ke satu kadis. Tapi dijawab harus atas izin Dada.

Di sisi lain, kliennya tidak pernah menyetujui permintaan uang tersebut. Dia menambahkan, tidak melihat fakta bahwa kliennya memberikan kartu kredit untuk terdakwa Toto. "Tidak ada fakta itu," tandasnya.

Kasus korupsi bansos Pemkota Bandung yang disidangkan di PN Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyabudi dengan anggota majelis Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

Menurut Setyabudi, dalam pengurusan perkara ini uang suap yang digelontorkan sebesar Rp1,8 miliar dan USD160 ribu. Uang suap juga didistribusikan ke Ramlan Comel, Djodjo Djohari, Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso sebesar 15.000 US dollar dan Rina Pertiwi Wakil Panitera PN Bandung 10.000 US dolar.

Dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Pemkot Bandung ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung, Dada Rosada dan Edi Siswadi.
(stb)
Berita Terkait
Parah, 2 Oknum Hakim...
Parah, 2 Oknum Hakim PN Rangkasbitung Ditangkap saat Pesta Sabu
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Ditangkap Kejagung,...
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim yang Menyidangkan Ronald Tannur Jadi Tersangka
Janjikan Bantu 11 Perkara,...
Janjikan Bantu 11 Perkara, Hakim Ad Hoc PHI Medan Diberhentikan Tidak Hormat
Menyedihkan, Hakim Paling...
Menyedihkan, Hakim Paling Banyak Terjerat Kasus Korupsi
Dieksekusi ke Lapas...
Dieksekusi ke Lapas Surabaya, Mantan Hakim Itong Masuk Sel Isolasi
Berita Terkini
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Tak Kaget Dadan dan...
Tak Kaget Dadan dan Silmy Terjerat Kasus Korupsi, Noel: Juni-Juli Banyak Pejabat Ditangkap KPK
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved