Dada Rosada siap buka keterlibatan hakim lain

Senin, 19 Agustus 2013 - 21:29 WIB
Dada Rosada siap buka...
Dada Rosada siap buka keterlibatan hakim lain
A A A
Sindonews.com - Tersangka Wali Kota Bandung Dada Rosada mengaku siap membuka keterlibatan hakim lain, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Dada Rosada, Abidin.

"Pak Dada siap kooperatif. Nanti akan dia sampaikan dengan tiga hal, yang dilihat sendiri, dialami sendiri, didengar sendiri. Soal hakim lain, dia akan menyampaikan apa adanya, tidak bermaksud menyalahkan orang lain," kata Abidin di samping Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/13).

Terkait penahanan, Abidin mengaku sudah menyampaikan terkait penahan dan masa berlakunya di KPK kepada kliennya, bahwa penahan pertama 20 hari dan totalnya ada 120 hari. "Dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Dada pun sudah memahaminya," ungkapnya.

Dia mengklaim, Dada tidak pernah memberikan uang suap ke siapapun. "Awalnya minta Rp3 miliar. Pak Dada tanya siapa itu yang minta? Itu permintaan dari hakim katanya. Setelah itu Pak toto sudah koordinasi di bawah," jelasnya.

Menurutnya, tidak ada fakta pengumpulan uang dari Kepala Dinas (kadis) se-SKPD Kota Bandung. Awalnya tutur dia, Toto yang meminta ke satu kadis. Tapi dijawab harus atas izin Dada.

Di sisi lain, kliennya tidak pernah menyetujui permintaan uang tersebut. Dia menambahkan, tidak melihat fakta bahwa kliennya memberikan kartu kredit untuk terdakwa Toto. "Tidak ada fakta itu," tandasnya.

Kasus korupsi bansos Pemkota Bandung yang disidangkan di PN Bandung dipimpin Ketua Majelis Hakim Setyabudi dengan anggota majelis Ramlan Comel dan Djodjo Djohari.

Menurut Setyabudi, dalam pengurusan perkara ini uang suap yang digelontorkan sebesar Rp1,8 miliar dan USD160 ribu. Uang suap juga didistribusikan ke Ramlan Comel, Djodjo Djohari, Ketua PN Bandung Singgih Budi Prakoso sebesar 15.000 US dollar dan Rina Pertiwi Wakil Panitera PN Bandung 10.000 US dolar.

Dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Pemkot Bandung ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung, Dada Rosada dan Edi Siswadi.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0762 seconds (0.1#10.140)