Terbukti korupsi, Dada Rosada mendekam di Rutan Cipinang

Senin, 19 Agustus 2013 - 19:56 WIB
Terbukti korupsi, Dada...
Terbukti korupsi, Dada Rosada mendekam di Rutan Cipinang
A A A
Sindonews.com - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP memastikan Wali Kota Bandung Dada Rosada terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Orang nomor satu di Pemerintahan Bandung tersebut, kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Penahanan terhadap tersangka bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Daerah Bandung tersebut, dilakukan KPK untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan penyidik KPK.

"Baru saja penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap DR, Wali Kota Bandung terkait penanganan Bansos PN Bandung. Di Rutan Cipiang untuk 20 hari pertama," ujar Johan, di kantor KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Dada Rosada diperiksa hampir delapan jam lebih oleh penyidik KPK. Pemeriksaan dilakukan terkait suap terhadap Hakim Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Saat keluar Gedung KPK, Dada langsung digelendang ke dalam mobil tahanan KPK untuk dibawa ke LP Cipinang. KPK menjerat Dada dengan Pasal 6 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0575 seconds (0.1#10.140)