KPU perketat zona pemasangan baliho parpol

Senin, 19 Agustus 2013 - 17:01 WIB
KPU perketat zona pemasangan...
KPU perketat zona pemasangan baliho parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penempatan alat peraga kampanye, pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasalnya setiap zona disatu desa, kelurahan hanya ada satu unit alat peraga. "KPU Provinsi dan KPU Kabaupaten/Kota akan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menentukan zona-zona yang diijinkan oleh pemerintah daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (Parpol).

Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten/kota.

"Jadi tidak sembarang dia menempel spanduk saja, tapi juga berkoordinasi dengan parpol ditingkat kabupaten/kota," tukasnya.

Ferry menambahkan, dalam satu daerah pemilihan (Dapil) partai politik bisa menfasilitasi calegnya untuk dipasang dalam satu baliho.

"Ada banyak gambar calegnya itu tidak apa-apa, justru lebih baik karena selama ini caleg sendiri-sendiri," tukasnya.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7885 seconds (0.1#10.140)