KPU perketat zona pemasangan baliho parpol

Senin, 19 Agustus 2013 - 17:01 WIB
KPU perketat zona pemasangan...
KPU perketat zona pemasangan baliho parpol
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur penempatan alat peraga kampanye, pemilihan umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pasalnya setiap zona disatu desa, kelurahan hanya ada satu unit alat peraga. "KPU Provinsi dan KPU Kabaupaten/Kota akan koordinasi dengan pemerintah daerah, untuk menentukan zona-zona yang diijinkan oleh pemerintah daerah," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/8/2013).

Alat peraga kampanye yang dimaksud adalah berbentuk baliho, billboard, reklame, banner dan spanduk. Untuk baliho, billboard, reklame, banner hanya diperuntukkan bagi partai politik (Parpol).

Sementara calon anggota DPR, DPD dan DPRD hanya diperbolehkan menggunakan alat peraga berupa spanduk. Dalam satu zona setiap calon hanya diperbolehkan memasang satu spanduk, dan harus berkordinasi dengan partai politik tingkat kabupaten/kota.

"Jadi tidak sembarang dia menempel spanduk saja, tapi juga berkoordinasi dengan parpol ditingkat kabupaten/kota," tukasnya.

Ferry menambahkan, dalam satu daerah pemilihan (Dapil) partai politik bisa menfasilitasi calegnya untuk dipasang dalam satu baliho.

"Ada banyak gambar calegnya itu tidak apa-apa, justru lebih baik karena selama ini caleg sendiri-sendiri," tukasnya.
(stb)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Infografis
Komisioner KPU Dianggap...
Komisioner KPU Dianggap Boros Anggaran karena Tinggal di Apartemen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved