Bendahara Umum Golkar diperiksa KPK
A
A
A
Sindonews.com - Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Panggilan ini terkait penyidikan revisi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang pembangunan venue lapangan tembak Pekan Olahraga Nasional XVII.
Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Setya mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi Gubernur Riau non aktif, Rusli Zainal. Rusli dalam kasus ini diduga menerima suap dan melakukan suap di proyek pembangunan lapangan tembak tersebut.
"Dia jadi saksi untuk Pak Rusli Zainal," kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Kedatangan elite Partai Golkar ini sempat tidak terdeteksi para wartawan yang sejak pagi sudah berada di teras Gedung KPK. Para wartawan hanya bertemu dengan Rudi Alfonso, sementara posisi Setya sudah berada di ruang steril Gedung antikorupsi tersebut.
Untuk diketahui, Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan tembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Bukan itu saja, penguasa Riau itu juga oleh KPK dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus tersebut berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan.
Rudi Alfonso selaku kuasa hukum Setya mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya sebagai saksi Gubernur Riau non aktif, Rusli Zainal. Rusli dalam kasus ini diduga menerima suap dan melakukan suap di proyek pembangunan lapangan tembak tersebut.
"Dia jadi saksi untuk Pak Rusli Zainal," kata Rudi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2013).
Kedatangan elite Partai Golkar ini sempat tidak terdeteksi para wartawan yang sejak pagi sudah berada di teras Gedung KPK. Para wartawan hanya bertemu dengan Rudi Alfonso, sementara posisi Setya sudah berada di ruang steril Gedung antikorupsi tersebut.
Untuk diketahui, Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan tembak, PT Adhi Karya sebesar Rp500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Bukan itu saja, penguasa Riau itu juga oleh KPK dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus tersebut berawal dari kasus kehutanan Pelalawan yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan.
(kur)