Akademisi sambut baik pencopotan gelar Profesor Rudi
A
A
A
Sindonews.com - Para akademisi menyambut baik jika pemerintah ingin mencabut gelar professor Rudi Rubiandini. Mereka menilai kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala SKK MIgas ini mencederai dunia pendidikan.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturussi berkomentar, jika memang Rudi sudah jelas melanggar hukum, dan apalagi jika dia divonis empat tahun saja maka pencopotan gelar wajib dilaksanakan.
“Bukan hanya dicopot namun dia harus dipecat secara tidak hormat. Ini adalah peraturan yang berlaku secara umum,” ujar Rektor Universitas Hasanuddin Makassar ini, Minggu (18/8/2013).
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menjelaskan, jabatan professor dapat hilang apabila mereka tidak dapat memenuhi kewajiban akademiknya yang tercatat dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
Edy menegaskan, dalam hal ini status professor Rudi dapat dicopot sementara dari jabatan akademiknya sesuai dengan SK Menpan No 17/2013, tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit.
Lalu jika vonis bersalah sudah jatuh dari pengadilan maka gelar tersebut dapat hilang selamanya. Kepala Litbang dan Penelitian Pengabdian MasyarakatAsosiasiDosen Indonesia(ADI) Firdaus Ali menyatakan, jika Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang disangkakan, maka gelar dan status guru besar sudah tidak pantas disandangnya.
Firdaus menilai, Rudi sudah menciderai nilai-nilai luhur akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, peraturan mengenai pencopotan gelar Guru Besar ITB bidang perminyakan ini sedang dipelajari.
Dia juga mengakui tidak hafal peraturan mengenai pencopotan gelar ini meski pencopotan gelar professor atas Rudi dapat dilakukan.
“Saya akan pelajari dulu. Kalau dia terjebak dengan kasus seperti ini, dengan gelarnya akan kita pikirkan sanksi yang akan diberikan ke orang tersebut,” katanya.
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, gelar Profesor bukanlah gelar yang melekat pada seseorang. Gelar Profesor tidak sama seperti title Strata 1 (S1) atau S2. Jika yang bersangkutan sudah dinyatakan pensiun maka status guru besar pun akan tercabut dengan sendirinya.
Mantan Menkominfo ini menerangkan, Kemendikbud selalu berhati-hati dalam mengizinkan pemberian gelar kepada akademisi. Kehati-hatian ini pun dilakukan tanpa melihat adanya kasus para akademisi yang terlibat korupsi.
Dalam hal ini, terangnya, pemberian gelar guru besar akan melihat latar belakang akademis dan prestasi sang calon penerima gelar.
Sebagaimana diketahui, Rudi yang seorang mantan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) bergelar profesor perminyakan saat masih aktif mengajar. Kemudian dia ditarik dari ITB ke BP Migas. Setelah itu dia sempat menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kemudian dipercaya menjadi Kepala SKK Migas.Rudi Rubiandini ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu di rumahnya karena diduga menerima gratifikasi atas sebuah proyek tender minyak.
Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Idrus Paturussi berkomentar, jika memang Rudi sudah jelas melanggar hukum, dan apalagi jika dia divonis empat tahun saja maka pencopotan gelar wajib dilaksanakan.
“Bukan hanya dicopot namun dia harus dipecat secara tidak hormat. Ini adalah peraturan yang berlaku secara umum,” ujar Rektor Universitas Hasanuddin Makassar ini, Minggu (18/8/2013).
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Edy Suandi Hamid menjelaskan, jabatan professor dapat hilang apabila mereka tidak dapat memenuhi kewajiban akademiknya yang tercatat dalam Tridharma Perguruan Tinggi.
Edy menegaskan, dalam hal ini status professor Rudi dapat dicopot sementara dari jabatan akademiknya sesuai dengan SK Menpan No 17/2013, tentang Jabatan Fungsional dan Angka Kredit.
Lalu jika vonis bersalah sudah jatuh dari pengadilan maka gelar tersebut dapat hilang selamanya. Kepala Litbang dan Penelitian Pengabdian MasyarakatAsosiasiDosen Indonesia(ADI) Firdaus Ali menyatakan, jika Rudi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang disangkakan, maka gelar dan status guru besar sudah tidak pantas disandangnya.
Firdaus menilai, Rudi sudah menciderai nilai-nilai luhur akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pendidik.
Sebelumnya, Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan, peraturan mengenai pencopotan gelar Guru Besar ITB bidang perminyakan ini sedang dipelajari.
Dia juga mengakui tidak hafal peraturan mengenai pencopotan gelar ini meski pencopotan gelar professor atas Rudi dapat dilakukan.
“Saya akan pelajari dulu. Kalau dia terjebak dengan kasus seperti ini, dengan gelarnya akan kita pikirkan sanksi yang akan diberikan ke orang tersebut,” katanya.
Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, gelar Profesor bukanlah gelar yang melekat pada seseorang. Gelar Profesor tidak sama seperti title Strata 1 (S1) atau S2. Jika yang bersangkutan sudah dinyatakan pensiun maka status guru besar pun akan tercabut dengan sendirinya.
Mantan Menkominfo ini menerangkan, Kemendikbud selalu berhati-hati dalam mengizinkan pemberian gelar kepada akademisi. Kehati-hatian ini pun dilakukan tanpa melihat adanya kasus para akademisi yang terlibat korupsi.
Dalam hal ini, terangnya, pemberian gelar guru besar akan melihat latar belakang akademis dan prestasi sang calon penerima gelar.
Sebagaimana diketahui, Rudi yang seorang mantan Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) bergelar profesor perminyakan saat masih aktif mengajar. Kemudian dia ditarik dari ITB ke BP Migas. Setelah itu dia sempat menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga kemudian dipercaya menjadi Kepala SKK Migas.Rudi Rubiandini ditangkap KPK pada Selasa (13/8) lalu di rumahnya karena diduga menerima gratifikasi atas sebuah proyek tender minyak.
(stb)