10 Tersangka sabu dituntut seumur hidup
Jum'at, 16 Agustus 2013 - 22:05 WIB
10 Tersangka sabu dituntut seumur hidup
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari menegaskan, bahwa tim penyidik Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pabrik sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Narkotika Cipinang.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, sepuluh tersangka tersebut dipidana seumur hidup. Arman juga menegaskan bahwa, satu dari sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan pegawai negeri sipil pada lapas tersebut.
Selain itu, ada pula ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi kurir keluar masuknya sabu-sabu tersebut.
"Ada juga tahanan dari LP Nusakambangan yang sebelumnya berada di LP Cipinang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman di Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013) malam.
Kesepuluh tersangka tersebut berinisial GW (PNS LP Narkotika Cipinang), MY, JW (ibu rumah tangga), HC, VC, AS, AH, TR, MAMAT, dan FB (napi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah).
Akibat perbuatan yang telah dilakukan, sepuluh tersangka tersebut dipidana seumur hidup. Arman juga menegaskan bahwa, satu dari sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, merupakan pegawai negeri sipil pada lapas tersebut.
Selain itu, ada pula ibu rumah tangga yang ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi kurir keluar masuknya sabu-sabu tersebut.
"Ada juga tahanan dari LP Nusakambangan yang sebelumnya berada di LP Cipinang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Arman di Aula Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013) malam.
Kesepuluh tersangka tersebut berinisial GW (PNS LP Narkotika Cipinang), MY, JW (ibu rumah tangga), HC, VC, AS, AH, TR, MAMAT, dan FB (napi LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah).
(stb)