Tiga tersangka suap Migas bisa dijerat TPPU

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 19:15 WIB
Tiga tersangka suap...
Tiga tersangka suap Migas bisa dijerat TPPU
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, bisa menerapkan pasal-pasal dalam Undang-undang No 8/2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepada tiga tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan kegiatan hulu migas, di lingkungan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, dalam pengembangan kasus ini ada hal-hal lain yang bisa dilakukan KPK. Sepeti penerapan Pasal, tapi hal itu tergantung pada sejauh mana hasil temuan penyidik.

"Kemungiknan TPPU bisa saja sepanjang ditemukan bukti-bukti permulaan. Sepanjang memenuhi unsur Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Uu No. 8/2010, bisa dikenakan TPPU," jelas Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2612 seconds (0.1#10.140)