KPK tahan mantan Sekda Kota Bandung

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 17:06 WIB
KPK tahan mantan Sekda Kota Bandung
KPK tahan mantan Sekda Kota Bandung
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, usai menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam, Jumat (16/8/13).

Edi Siswadi yang mengenakan batik bercorak merah memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.45 WIB. Saat keluar pukul 15.11 WIB Edi langsung ditahan.

"Yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat, (16/8/2013).

Saat keluar usai jalani pemerisakaan sebagai tersangka, Edi membenarkan soal penahanannya. "Iya, saya ditahan. Di Rutan Salemba. Tapi tidak tahu bakal ditahan bersama Dada atau tidak," ujarnya di depan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/13).

Sementara, Wali Kota Bandung Dada Rosada yang hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka mangkir dari pemeriksaan.

Dalam kasus suap pengurusan perkara Bansos Pemkot Bandung ini, KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung, Dada Rosada, dan Edi Siswadi.

Kamis (15/8) kemarin, Setyabudi sudah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadin Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
(stb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7693 seconds (0.1#10.140)