Menkum HAM tak paham soal rencana pembebasan Corby
Jum'at, 16 Agustus 2013 - 17:01 WIB
Menkum HAM tak paham soal rencana pembebasan Corby
A
A
A
Sindonews.com - Tidak lama lagi, terpidana pengedar narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby alias Corby akan dibebaskan dari penjara pada bulan Mei tahun 2016 nanti.
Perhitungan ini berdasarkan pada remisi yang akan diterima olehnya hingga tahun 2013. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku tidak tahu soal akan dibebaskannya Corby dari tahanan.
"Saya tidak tahu, apalagi hitung-hitungannya mas," kata Amir di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013).
Seperti yang diketahui, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, remisi umum diberikan kepada narapidana pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya, dan telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan.
Corby telah divonis bersalah karena telah memiliki 4,2 kg mariyuana dan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005, ia dihukum dengan pidana penjara 20 tahun.
Perhitungan ini berdasarkan pada remisi yang akan diterima olehnya hingga tahun 2013. Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengaku tidak tahu soal akan dibebaskannya Corby dari tahanan.
"Saya tidak tahu, apalagi hitung-hitungannya mas," kata Amir di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2013).
Seperti yang diketahui, sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang remisi, remisi umum diberikan kepada narapidana pada Hari Peringatan Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus akan diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya, dan telah menjalani masa penahanan paling singkat enam bulan.
Corby telah divonis bersalah karena telah memiliki 4,2 kg mariyuana dan oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005, ia dihukum dengan pidana penjara 20 tahun.
(stb)