Dada Rosada mangkir pemeriksaan sebagai tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang dijadwalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Dada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"DR (Dada Rosada) dan ED (Edi Siswadi) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Kuasa hukum Dada Rosada, Radi mengaku ketidakhadiran kliennya karena harus menghadiri undangan Sidang Paripurna di DPRD Kota Bandung. Dia mengklaim, ada kebiasaan setiap tanggal 16 Agustus ada Sidang Paripurna.
"Jadi Pak Dada harus hadir sekaligus juga ada agenda untuk penghentian untuk jabatan Pak Dada. Kita ada undangan resmi, karena bertepatan dengan jadwal panggilan pak Dada berkenan untuk diundur senin kalau bisa," ujar Radi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Dikonfirmasi apakah surat keterangan sudah disampaikan ke KPK, Radi mengaku pihaknya akan menemui langsung salah satu penyidik untuk menjelaskan. "Tetapi disuruh kalau ada surat langsung ke bagian surat. Sudah disampaikan," jelasnya.
Sementara itu, Edi Siswadi yang mengenakan batik bercorak merah sudah memenuhi panggilan pemeriksaan, sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam kasus suap pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung, Dada Rosada, dan Edi Siswadi.
Kamis (15/8/2013), Setyabudi sudah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadin Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, Dada dan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka.
"DR (Dada Rosada) dan ED (Edi Siswadi) dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Kuasa hukum Dada Rosada, Radi mengaku ketidakhadiran kliennya karena harus menghadiri undangan Sidang Paripurna di DPRD Kota Bandung. Dia mengklaim, ada kebiasaan setiap tanggal 16 Agustus ada Sidang Paripurna.
"Jadi Pak Dada harus hadir sekaligus juga ada agenda untuk penghentian untuk jabatan Pak Dada. Kita ada undangan resmi, karena bertepatan dengan jadwal panggilan pak Dada berkenan untuk diundur senin kalau bisa," ujar Radi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Dikonfirmasi apakah surat keterangan sudah disampaikan ke KPK, Radi mengaku pihaknya akan menemui langsung salah satu penyidik untuk menjelaskan. "Tetapi disuruh kalau ada surat langsung ke bagian surat. Sudah disampaikan," jelasnya.
Sementara itu, Edi Siswadi yang mengenakan batik bercorak merah sudah memenuhi panggilan pemeriksaan, sekira pukul 09.45 WIB.
Dalam kasus suap pengurusan perkara bansos Pemkot Bandung ini KPK sudah menetapkan enam tersangka. Satu penerima yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Sedangkan, lima tersangka pemberi yakni Plt Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Hery Nurhayat, Aset Triyana, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Totok Hutagalung, Dada Rosada, dan Edi Siswadi.
Kamis (15/8/2013), Setyabudi sudah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadin Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
(lal)