KPK cekal empat orang saksi di lingkungan SKK Migas
Kamis, 15 Agustus 2013 - 21:15 WIB
KPK cekal empat orang saksi di lingkungan SKK Migas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang terkait penyidikan, dan penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan hulu Migas di lingkungan Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
"Penyelidikan itu pengembangan kasus RR (Rudi Rudiandini)," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/13).
Lebih lanjut KPK melayangkan surat permintaan cegah tangkal (cekal), untuk tidak bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.
Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
"Pencegahan mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2013. Pencegannya untuk 6 bulan ke depan," bebernya.
Dikonfirmasi apa peran empat orang tersebut, dalam kasus suap Rudi Rudiandini dan penyelidikannya, Johan hanya menyatakan, keempat orang tersebut agar mudah diperiksa jika KPK membutuhkannya.
"Jadi jika dimintai keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, secara umum industri Migas terbagi menjadi dua bagian yakni hulu dan hilir. Hulu Migas berkaitan dengan proses eksplorasi dan produksi yang merupakan wilayah tugas dan fungsi SKK Migas, yang sebelumnya bernama BPMIGAS.
Sedangkan Hilir migas berkaitan dengan penjualan atau pemasaran yang merupakan wilayah tugas dan fungsi dari lembaga hilir, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS).
Johan menegaskan, pembukaan penyidikan baru itu setelah penyidik menemukan bukti awal."Nanti akan disampaikan perkembangan lanjutan," tandasnya.
"Penyelidikan itu pengembangan kasus RR (Rudi Rudiandini)," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/13).
Lebih lanjut KPK melayangkan surat permintaan cegah tangkal (cekal), untuk tidak bepergian ke luar negeri ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terhadap empat orang.
Mereka yakni, Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman, Kadiv Komersialisasi Gas bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Kondesat bidang pengendalian komersial SKK Migas Agoes Sapto Rahardjo dan Presiden Direktur PT Parna Raya Grup Artha Meris Simbolon.
"Pencegahan mulai berlaku sejak tanggal 14 Agustus 2013. Pencegannya untuk 6 bulan ke depan," bebernya.
Dikonfirmasi apa peran empat orang tersebut, dalam kasus suap Rudi Rudiandini dan penyelidikannya, Johan hanya menyatakan, keempat orang tersebut agar mudah diperiksa jika KPK membutuhkannya.
"Jadi jika dimintai keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," tandasnya.
Dari informasi yang dihimpun, secara umum industri Migas terbagi menjadi dua bagian yakni hulu dan hilir. Hulu Migas berkaitan dengan proses eksplorasi dan produksi yang merupakan wilayah tugas dan fungsi SKK Migas, yang sebelumnya bernama BPMIGAS.
Sedangkan Hilir migas berkaitan dengan penjualan atau pemasaran yang merupakan wilayah tugas dan fungsi dari lembaga hilir, Badan Pengatur Hilir Migas (BPH MIGAS).
Johan menegaskan, pembukaan penyidikan baru itu setelah penyidik menemukan bukti awal."Nanti akan disampaikan perkembangan lanjutan," tandasnya.
(stb)