Ini lima tuntutan GMKN ke Presiden SBY & DPR
Kamis, 15 Agustus 2013 - 19:50 WIB
Ini lima tuntutan GMKN ke Presiden SBY & DPR
A
A
A
Sindonews.com - Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Menegakan Kedaulatan Negara (GMKN) menuntut lima hal, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan DPR.
Tuntutan ini buntut dari kasus dugaan korupsi minyak dan gas (Migas), termasuk yang menjerat Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Tokoh nasional tersebut di antaranya, Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin, selaku Koordinator GMKN dengan anggota politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan Ketua MK Mahfud MD, Wakil Sekjen Golkar Ali Mukhtar Ngabalin, Koordinator Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Nyoman Udayana, Selamet Rujito, dan bebera orang lainnya.
Din Syamsuddin menyatakan, GMKN menyampaikan lima pernyataan tentang korupsi di sektor Migas menanggapi kasus yang menjerat Rudi.
Pertama, mendukung gerak cepat KPK menangkap Kepala SKK Migas dan mendorong terus memberantasan korupsi di sektor Migas, yang nyata-nyata telah merugikan rakyat. "Karenanya KPK harus memberantas pelakunya sampau ke akar dan pucuknya," katanya, Kamis (15/8/2013).
Kedua, lanjut Din, GMKN mendukung KPK untuk memberantas mafia migas dan menangkap para pelakunya. Karena mereka adalah penjahat terhadap negara dan rakyat.
Dalam kaitan ini, kata Din, GMKN menyampaikan bahwa anak perusahaan pertamina yakni Petral yang berada di Singapura itu harus diusut dugaan penyimpannya.
"Mengapa sebuah anak perusahaan BUMN bisa berada di luar negeri? Menurut informasi yang kami peroleh, ini adalah bagian dari aksi merugikan negara," tegasnya.
Ketiga, GMKN mendesak Presiden SBY untuk membubarkan SKK Migas yang hanya merupakan bentuk lain dari BP Migas, yang sudah dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, kata Din, pihaknya mendesak pemerintah, Presiden SBY dan DPR untuk segera membahas, membentuk dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Migas baru sesuai konstitusi dan mencerminkan kedaulatan negara
"Kami bertanya-tanya, setelah gugatan MK dikabulkan, kenapa Presiden SBY mengganti baju BP migas jadi SKK migas, yang ternyata penuh dengan korupsi ini," bebernya.
Kelima, GMKN mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang blok-blok Migas yang sudah habis masa waktunya. Seperti Blok Siak yang akan habis tahun ini, blok Mahakam habis 2017, yang sudah dinikmati oleh pihak asing sekitar 50 tahun.
Blok-blok Migas itu agar segera ditarik untuk dikelola negara oleh BUMN, dan jangan diperpanjang lagi. "Kami menduga, pemerintah secara diam-diam. Khususnya Kementerian ESDM akan memperpanjang Blok Mahakam kepada Total Indonesie," tandasnya.
Tuntutan ini buntut dari kasus dugaan korupsi minyak dan gas (Migas), termasuk yang menjerat Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
Tokoh nasional tersebut di antaranya, Ketua Umum PP Muhammadiyah M Din Syamsuddin, selaku Koordinator GMKN dengan anggota politisi senior Partai Golkar Fahmi Idris, mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, mantan Ketua MK Mahfud MD, Wakil Sekjen Golkar Ali Mukhtar Ngabalin, Koordinator Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, Nyoman Udayana, Selamet Rujito, dan bebera orang lainnya.
Din Syamsuddin menyatakan, GMKN menyampaikan lima pernyataan tentang korupsi di sektor Migas menanggapi kasus yang menjerat Rudi.
Pertama, mendukung gerak cepat KPK menangkap Kepala SKK Migas dan mendorong terus memberantasan korupsi di sektor Migas, yang nyata-nyata telah merugikan rakyat. "Karenanya KPK harus memberantas pelakunya sampau ke akar dan pucuknya," katanya, Kamis (15/8/2013).
Kedua, lanjut Din, GMKN mendukung KPK untuk memberantas mafia migas dan menangkap para pelakunya. Karena mereka adalah penjahat terhadap negara dan rakyat.
Dalam kaitan ini, kata Din, GMKN menyampaikan bahwa anak perusahaan pertamina yakni Petral yang berada di Singapura itu harus diusut dugaan penyimpannya.
"Mengapa sebuah anak perusahaan BUMN bisa berada di luar negeri? Menurut informasi yang kami peroleh, ini adalah bagian dari aksi merugikan negara," tegasnya.
Ketiga, GMKN mendesak Presiden SBY untuk membubarkan SKK Migas yang hanya merupakan bentuk lain dari BP Migas, yang sudah dibubarkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Keempat, kata Din, pihaknya mendesak pemerintah, Presiden SBY dan DPR untuk segera membahas, membentuk dan mengesahkan Undang-Undang (UU) Migas baru sesuai konstitusi dan mencerminkan kedaulatan negara
"Kami bertanya-tanya, setelah gugatan MK dikabulkan, kenapa Presiden SBY mengganti baju BP migas jadi SKK migas, yang ternyata penuh dengan korupsi ini," bebernya.
Kelima, GMKN mendesak pemerintah agar tidak memperpanjang blok-blok Migas yang sudah habis masa waktunya. Seperti Blok Siak yang akan habis tahun ini, blok Mahakam habis 2017, yang sudah dinikmati oleh pihak asing sekitar 50 tahun.
Blok-blok Migas itu agar segera ditarik untuk dikelola negara oleh BUMN, dan jangan diperpanjang lagi. "Kami menduga, pemerintah secara diam-diam. Khususnya Kementerian ESDM akan memperpanjang Blok Mahakam kepada Total Indonesie," tandasnya.
(stb)