Rudi Rubiandini coba lindungi Demokrat

Kamis, 15 Agustus 2013 - 01:30 WIB
Rudi Rubiandini coba...
Rudi Rubiandini coba lindungi Demokrat
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini bersama dua tersangka lain, Simon Gunawan Tanjaya dan Deviardi alias Ardi, Rabu (14/8/13) malam. Sesaat sebelum digelandang ke rutan KPK, Rudi mencoba melindungi Partai Demokrat.

Pasalnya, saat dikonfirmasi soal uang suap yang diterimanya dari Simon akan diberikan kepada Menteri ESDM Jero Wacik sekaligus Sekretaris Majelis Tinggi untuk kepentingan Konvensi Calon Presiden yang digelar Partai Demokrat, dia langsung menampiknya. "Tidak, tidak," kata Rudi sesaat sebelum memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jakarta Timur Cabang KPK yang terletak di basement gedung tersebut, Rabu (14/8/2013) malam.

Diketahui, tersangka Simon ditahan di rutan KPK yang terletak di Guntur, Pomdam Jaya. Sementara Ardi ditahandi rutan yang sama dengan Rudi. Saat keluar hanya Rudi yang memberikan keterangan. Tapi dia mengklaim tidak melakukan korupsi atau menerima suap.

"Saya tidak melakukan korupsi tapi saya keliatan masuk masalah gratifikasi. Ada teman yang datang membawa uang. Makanya biar proses hukum yang membuktikan," kilahnya.

Dikonfirmasi ulang soal penerimaan suap atas perintah Jero Wacik, Rudi hanya terdiam sambil menerobos kerumunan wartawan. Dia juga enggan menjawab soal pemberian suap dalam dua tahapan.

"Nanti kita tunggu proses berikutnya," tandasnya.

KPK menyakakan tuduhan pemberi suap kepada Simon dan diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang (UU) No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Sementara Rudi dan Ardi disangkakan pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a atau UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Dari tangan tersangka KPK menyita uang sebesar USD690 ribu dan 127 dollar singapura. Saat penangkapan, penyidik KPK menyita uang tunai USD400 ribu. Selain itu saat penggeledahan di rumah Rudi penyidik menemukan uang USD90 ribu dan 127 ribu dolar singapura serta USD200 ribu di rumah Ardi. Uang yang disita tersebut kemarin diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Selain itu, KPK juga menyita satu motor gede (moge) BMW berwarna hitam.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8084 seconds (0.1#10.140)