Pencairan BLSM sudah mencapai Rp4,2 triliun
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono mengaku, saat ini, pencairan Kartu Perlindungan Sosial (KPS) untuk bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), baru 92,19 persen dari Rp4,5 triliun atau sekitar Rp4,2 triliun.
"Sedangkan untuk program PKH sudah berjalan 100 persen yaitu 1,5 juta RTS. Raskin juga sudah berjalan baik dan lancar diiringi perbaikan kualitas berasnya," kata Agung, Rabu (14/8/2013).
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Andi ZA Dulung mengatakan, sekitar 500 ribu KPS yang akan dilakukan perbaikan melalui musdes dan muskel.
Menurut dia, 240 ribu KPS sudah dipastikan, sisanya sedang menunggu laporan daerah. "Akan direncanakan dan diterapkan musdes dan muskes sejak 1 Agustus. Data-data baru yang masuk akan diproses, agar menerima KPS untuk seterusnya dapat menerima program bantuan pemerintah seperti BLSM dan raskin," katanya.
Andi mengatakan, nantinya proses pendataan ulang melalui muskel dan musdes akan berlangsung simultan. Data yang didapat akan dihimpun di TNP2K untuk kemudian dibuatkan KPS dengan nama yang baru dan sudah jelas berhak.
"Sedangkan untuk program PKH sudah berjalan 100 persen yaitu 1,5 juta RTS. Raskin juga sudah berjalan baik dan lancar diiringi perbaikan kualitas berasnya," kata Agung, Rabu (14/8/2013).
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Andi ZA Dulung mengatakan, sekitar 500 ribu KPS yang akan dilakukan perbaikan melalui musdes dan muskel.
Menurut dia, 240 ribu KPS sudah dipastikan, sisanya sedang menunggu laporan daerah. "Akan direncanakan dan diterapkan musdes dan muskes sejak 1 Agustus. Data-data baru yang masuk akan diproses, agar menerima KPS untuk seterusnya dapat menerima program bantuan pemerintah seperti BLSM dan raskin," katanya.
Andi mengatakan, nantinya proses pendataan ulang melalui muskel dan musdes akan berlangsung simultan. Data yang didapat akan dihimpun di TNP2K untuk kemudian dibuatkan KPS dengan nama yang baru dan sudah jelas berhak.
(stb)