Bacaleg Nasdem laporkan KPUD Sulteng ke DKPP

Rabu, 14 Agustus 2013 - 17:35 WIB
Bacaleg Nasdem laporkan...
Bacaleg Nasdem laporkan KPUD Sulteng ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Ketua Bapilu Partai Nasdem Sulawesi Tengah (Sulteng), Yahdi Basma hari ini mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh KPUD setempat.

"Saya Ketua Bapilu Sulteng menguasakan untuk mengajukan dan mengadukan pelanggaran kode etik yang kami duga dilakukan oleh sejumlah penyelenggara pemilu baik daerah kabupaten, provinsi maupun pusat," kata Yahdi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Yahdi mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik itu terkait tidak diloloskannya dua caleg DPRD Toli-Toli dan satu caleg dari Morowali di Provinsi Sulteng dari Nasdem. Tiga caleg tersebut yakni Aziz Bastari, Idam Dahlan dan Imran Haking.

"Dari tiga caleg DPRD Nasdem ini dua diantaranya kami yakini beralasan politik," tandasnya.

Sementara, Ketua DPP Bidang Hukum Nasdem, Taufik Basari menjelaskan KPU tidak meloloskan dengan beberapa alasan yakni Azis diduga mendapatkan kriminalisasi. Sementara Idam pernah diproses hukum karena pernah melakukan demonstrasi terkait pilkada dan dilaporkan terkait penggunaan surat palsu.

Menurutnya, untuk Bastari sebenarnya sudah dinyatakan bebas di sidang tingkat pertama dan tidak terbukti. Namun, MA menganulir dan kemudian di hukum enam bulan untuk penggunaan surat palsu.

"Dengan alasan ini kemudian KPU tidak meloloskan dua nama. Padahal mereka sudah menjelaskan secara real kepada KPU, tentu kita tidak bisa menyamakan dengan kasus pembunuhan atau korupsi," ucapnya.

Sementara, Imran Hakim saat mendaftar KTP-nya kadaluarsa, karena sudah memproses e-KTP, tapi KPU tidak meloloskan.

"Kita berharap pihak KPU melakukan dengan adil setiap kasus, kita minta tiga orang ini masuk ke DCS dan pada waktunya DCT mereka juga masuk," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1020 seconds (0.1#10.140)