PKB: Pengangkatan Patrialis sah sesuai UU MK
A
A
A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan, pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar sah dan sesuai Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far mengatakan, MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang dari Mahkamah Agung (MA), tiga dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tiga orang dari presiden.
"Hal itu juga tertuang dalam UU No 24 Tahun 2003 Pasal 18 ayaat (1) yang berbunyi: Hakim Konstitusi diajukan masing2 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden," terangnya dalam siaran resmi yang diterima Sindonews, Selasa (13/8/2013).
Dia melanjutkan, tentang ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi diatur masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden) Pasal 20 ayat (1) UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terlepas dari adanya kontoversi yang ada.
"Presiden pun sudah melakukan kewenangannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya," pungkasnya.
Dia juga mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin sudah transparan, dengan mengumunkan calon Hakim MK yang diajukan pemerintah dan ada pembandingnya.
"Karena semua mekanisme dan tata cara sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden), maka PKB mendukung atas diangkatnya Patrialis Akbar sebagai Hakim MK, karena sudah sah sesuai UU MK," tandasnya.
Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far mengatakan, MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang dari Mahkamah Agung (MA), tiga dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tiga orang dari presiden.
"Hal itu juga tertuang dalam UU No 24 Tahun 2003 Pasal 18 ayaat (1) yang berbunyi: Hakim Konstitusi diajukan masing2 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden," terangnya dalam siaran resmi yang diterima Sindonews, Selasa (13/8/2013).
Dia melanjutkan, tentang ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi diatur masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden) Pasal 20 ayat (1) UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terlepas dari adanya kontoversi yang ada.
"Presiden pun sudah melakukan kewenangannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya," pungkasnya.
Dia juga mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin sudah transparan, dengan mengumunkan calon Hakim MK yang diajukan pemerintah dan ada pembandingnya.
"Karena semua mekanisme dan tata cara sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden), maka PKB mendukung atas diangkatnya Patrialis Akbar sebagai Hakim MK, karena sudah sah sesuai UU MK," tandasnya.
(stb)