PKB: Pengangkatan Patrialis sah sesuai UU MK

Selasa, 13 Agustus 2013 - 23:00 WIB
PKB: Pengangkatan Patrialis...
PKB: Pengangkatan Patrialis sah sesuai UU MK
A A A
Sindonews.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan, pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Patrialis Akbar sah dan sesuai Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far mengatakan, MK mempunyai sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang dari Mahkamah Agung (MA), tiga dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tiga orang dari presiden.

"Hal itu juga tertuang dalam UU No 24 Tahun 2003 Pasal 18 ayaat (1) yang berbunyi: Hakim Konstitusi diajukan masing2 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden," terangnya dalam siaran resmi yang diterima Sindonews, Selasa (13/8/2013).

Dia melanjutkan, tentang ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan dan pengajuan Hakim Konstitusi diatur masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden) Pasal 20 ayat (1) UU No 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, terlepas dari adanya kontoversi yang ada.

"Presiden pun sudah melakukan kewenangannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku sehingga tidak perlu dipersoalkan sah dan tidaknya," pungkasnya.

Dia juga mengatakan, apa yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Menkum HAM Amir Syamsuddin sudah transparan, dengan mengumunkan calon Hakim MK yang diajukan pemerintah dan ada pembandingnya.

"Karena semua mekanisme dan tata cara sudah dilakukan oleh masing-masing lembaga yang berwenang (MA, DPR, dan Presiden), maka PKB mendukung atas diangkatnya Patrialis Akbar sebagai Hakim MK, karena sudah sah sesuai UU MK," tandasnya.
(stb)
Berita Terkait
Arsul Sani Jalani Uji...
Arsul Sani Jalani Uji Calon Hakim Konstitusi
Pisah Sambut Hakim Mahkamah...
Pisah Sambut Hakim Mahkamah Konstitusi
Aksi Menolak Arogansi...
Aksi Menolak Arogansi DPR
Bukan Utusan Lembaga
Bukan Utusan Lembaga
Pakar Hukum Tata Negara...
Pakar Hukum Tata Negara Kirim Surat ke MK, 9 Hakim Diminta Mundur
Ketua Hakim Konstitusi...
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman Jalani Pemeriksaan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved