Djoko Susilo akui catut nama mertua

Selasa, 13 Agustus 2013 - 15:16 WIB
Djoko Susilo akui catut...
Djoko Susilo akui catut nama mertua
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo mengakui menggunakan nama mertuanya Djoko Waskito dalam pembelian Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Muara Kapuk, Jakarta Utara pada 2010.

Djoko Waskito merupakan ayah dari istri ketiganya Dipta Anindita. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/8/2013).

"Saya jujur kepemilikan ini (SPBU) tidak mau diketahui oleh istri pertama, maka saya atasnamakan bapaknya, Djoko Waskito yang saya akui sebagai saudara," beber Djoko Susilo di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Penghasilan SPBU tersebut dimasukan langsung ke rekening milik Djoko Waskito. Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penggunaan nama dan pemasukan ke rekening itu dimaksudkan agar tidak digunakan oleh Dipta.

"Penghasilan SPBU masuk ke rekening Djoko Waskito, agar tidak digunakan Dipta karena untuk menabung," ujarnya.

Di sisi lain, Djoko mengaku uang dalam rekening tersebut telah dia gunakan untuk biaya sewa pengacara tahun 2012.
Sebelumnya, Djoko Waskito yang memberikan kesaksian di depan majelis sudah mengaku hanya dipinjam nama terkait pembelian SPBU di Muara Kapuk, Jakarta Utara.

"Anak saya bilang, mau beli pom bensin, saya diminta datang untuk melihat. Saya kemudian pulang dari Balikpapan menuju Muara Kapuk," kata Djoko Waskito beberapa waktu lalu.

Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kakorlantas ini didakwa menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita, mertuanya Djoko Waskito, istri kedua, Mahdiana, supir, tukang kebun dan sejumlah nama lainnya.

27 Oktober 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito untuk pembelian tanah seluas 2.640 meter persegi dengan sertifikat No.356/kapuk muara, dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum SPBU nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.

Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai Rp5.349.256.000. Padahal harga pembelian sebenarnya aset itu mencapai Rp11,5 miliar.
(stb)
Berita Terkait
Perkara Simulator SIM...
Perkara Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita 2 Rumah Rp85 Miliar
Korlantas Polri Mulai...
Korlantas Polri Mulai Petakan Jalur Mudik dari Jakarta-Surabaya
Layanan SIM, STNK dan...
Layanan SIM, STNK dan BPKB Kembali Dibuka Jelang New Normal
Profil Brigjen Pol Agus...
Profil Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Teman Seangkatan Kapolri yang Jadi Kakorlantas Polri
Implementasi Roadmap...
Implementasi Roadmap Era Digital Ditregident Korlantas Polri
Dukung Sekat Arus Balik,...
Dukung Sekat Arus Balik, Korlantas Polri Siapkan Sistem Layanan Virtual
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Khamenei Tewas, 4 Nama...
Khamenei Tewas, 4 Nama Masuk Bursa Calon Pemimpin Tertinggi Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved