Djoko Susilo akui catut nama mertua
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator kemudi R2 dan R4 di Korlantas Mabes Polri, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Irjen Pol Djoko Susilo mengakui menggunakan nama mertuanya Djoko Waskito dalam pembelian Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Muara Kapuk, Jakarta Utara pada 2010.
Djoko Waskito merupakan ayah dari istri ketiganya Dipta Anindita. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/8/2013).
"Saya jujur kepemilikan ini (SPBU) tidak mau diketahui oleh istri pertama, maka saya atasnamakan bapaknya, Djoko Waskito yang saya akui sebagai saudara," beber Djoko Susilo di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penghasilan SPBU tersebut dimasukan langsung ke rekening milik Djoko Waskito. Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penggunaan nama dan pemasukan ke rekening itu dimaksudkan agar tidak digunakan oleh Dipta.
"Penghasilan SPBU masuk ke rekening Djoko Waskito, agar tidak digunakan Dipta karena untuk menabung," ujarnya.
Di sisi lain, Djoko mengaku uang dalam rekening tersebut telah dia gunakan untuk biaya sewa pengacara tahun 2012.
Sebelumnya, Djoko Waskito yang memberikan kesaksian di depan majelis sudah mengaku hanya dipinjam nama terkait pembelian SPBU di Muara Kapuk, Jakarta Utara.
"Anak saya bilang, mau beli pom bensin, saya diminta datang untuk melihat. Saya kemudian pulang dari Balikpapan menuju Muara Kapuk," kata Djoko Waskito beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kakorlantas ini didakwa menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita, mertuanya Djoko Waskito, istri kedua, Mahdiana, supir, tukang kebun dan sejumlah nama lainnya.
27 Oktober 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito untuk pembelian tanah seluas 2.640 meter persegi dengan sertifikat No.356/kapuk muara, dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum SPBU nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai Rp5.349.256.000. Padahal harga pembelian sebenarnya aset itu mencapai Rp11,5 miliar.
Djoko Waskito merupakan ayah dari istri ketiganya Dipta Anindita. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan kesaksian terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (13/8/2013).
"Saya jujur kepemilikan ini (SPBU) tidak mau diketahui oleh istri pertama, maka saya atasnamakan bapaknya, Djoko Waskito yang saya akui sebagai saudara," beber Djoko Susilo di depan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Penghasilan SPBU tersebut dimasukan langsung ke rekening milik Djoko Waskito. Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, penggunaan nama dan pemasukan ke rekening itu dimaksudkan agar tidak digunakan oleh Dipta.
"Penghasilan SPBU masuk ke rekening Djoko Waskito, agar tidak digunakan Dipta karena untuk menabung," ujarnya.
Di sisi lain, Djoko mengaku uang dalam rekening tersebut telah dia gunakan untuk biaya sewa pengacara tahun 2012.
Sebelumnya, Djoko Waskito yang memberikan kesaksian di depan majelis sudah mengaku hanya dipinjam nama terkait pembelian SPBU di Muara Kapuk, Jakarta Utara.
"Anak saya bilang, mau beli pom bensin, saya diminta datang untuk melihat. Saya kemudian pulang dari Balikpapan menuju Muara Kapuk," kata Djoko Waskito beberapa waktu lalu.
Dalam dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Kakorlantas ini didakwa menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi dengan mengatasnamakan istri ketiganya, Dipta Anindita, mertuanya Djoko Waskito, istri kedua, Mahdiana, supir, tukang kebun dan sejumlah nama lainnya.
27 Oktober 2010 terdakwa dengan menggunakan nama Djoko Waskito untuk pembelian tanah seluas 2.640 meter persegi dengan sertifikat No.356/kapuk muara, dan hak pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar minyak untuk umum SPBU nomor 34.14404 yang terletak di Jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara.
Aset itu sendiri di akta jual beli bernilai Rp5.349.256.000. Padahal harga pembelian sebenarnya aset itu mencapai Rp11,5 miliar.
(stb)