Jadi Hakim Konstitusi, Patrialis klaim dites SBY
A
A
A
Sindonews.com - Penunjukan langsung Patrialis Akbar menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (Koalisi-MK). Pasalnya, penunjukan tersebut dianggap telah melanggar undang-undang.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar tak mau terus dipojokkan. Ia mengatakan, tidak ditunjuk begitu saja oleh Presiden SBY untuk menjadi Hakim Kontitusi. Ia pun terlebih dulu melewati tes yang dilakukan langsung oleh Presiden SBY.
"Oh iyah saya dites sama Pak Presiden di sini. Ini sudah disumpah. Justru kalau tidak jalankan jabatannya ini malah kita dimakan sumpah nanti. Saya kira tidak masalah (dikritik)," kata Patrialis usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013)
Dilanjutkannya, menjadi Hakim Konstitusi merupakan usulan dari Menkum HAM Amir Syamsuddin. Baru setelah itu, dirinya dipanggil oleh Presiden SBY ke Istana Negara. Turut juga beberapa menteri menemani Presiden SBY dalam tes tersebut.
"Kira-kira Juli 2013. Saya sendiri, calon lain ada atau tidak saya tidak tahu. Disitu ditanya pikiran-pikiran saya. Saya sampaikan apa yang disampaikan," ujarnya.
Terkait statusnya sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Patrialis mengaku sudah mundur sejak lama ketika dipercaya menduduki jabatan Komisaris Utama PT Bukit Asam.
"Sudah satu tahun delapan bulan berhenti. Baik jadi pengurus ataupun anggota. Tertulis pengunduran diri ada tandatangan Hatta Rajasa selaku ketua umum dan Taufik Kurniawan sebagai sekjen. Cuma tidak diekspos ke media. Kawan-kawan kaget juga kan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar turut diambil sumpahnya bersama Akil Mochtar dan Maria Farida. Pengangkatan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi tertuang di dalam Kepres Nomor 42/P tahun 2013, sementara Maria Farida dan Patrialis Akbar tertuang pada Kepres Nomor 87/P tahun 2013.
Akil Mochtar yang juga menjabat ketua MK menggantikan Mahfud MD, merupakan Hakim Konstitusi yang terpilih dari jalur DPR pada 2008. Sebelum masa jabatannnya berakhir pada 16 Agustus 2013, DPR memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 2018.
Senada dengan Akil, Maria Farida yang masa jabatannya berakhir pada 19 Agustus 2013 ditunjuk kembali oleh Presiden untuk menjadi Hakim Konstitusi. Sedangkan Patrialis Akbar menggantikan Achmad Sodiki yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2013.
Hadir dalam pengambilan sumpah tersebut, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wapres Boediono dan Herawati Boediono, serta sejumlah menteri KIB II, diantaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menlu Marty Natalegawa, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, dan Menhub EE Mangindaan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar tak mau terus dipojokkan. Ia mengatakan, tidak ditunjuk begitu saja oleh Presiden SBY untuk menjadi Hakim Kontitusi. Ia pun terlebih dulu melewati tes yang dilakukan langsung oleh Presiden SBY.
"Oh iyah saya dites sama Pak Presiden di sini. Ini sudah disumpah. Justru kalau tidak jalankan jabatannya ini malah kita dimakan sumpah nanti. Saya kira tidak masalah (dikritik)," kata Patrialis usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Selasa (13/8/2013)
Dilanjutkannya, menjadi Hakim Konstitusi merupakan usulan dari Menkum HAM Amir Syamsuddin. Baru setelah itu, dirinya dipanggil oleh Presiden SBY ke Istana Negara. Turut juga beberapa menteri menemani Presiden SBY dalam tes tersebut.
"Kira-kira Juli 2013. Saya sendiri, calon lain ada atau tidak saya tidak tahu. Disitu ditanya pikiran-pikiran saya. Saya sampaikan apa yang disampaikan," ujarnya.
Terkait statusnya sebagai politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Patrialis mengaku sudah mundur sejak lama ketika dipercaya menduduki jabatan Komisaris Utama PT Bukit Asam.
"Sudah satu tahun delapan bulan berhenti. Baik jadi pengurus ataupun anggota. Tertulis pengunduran diri ada tandatangan Hatta Rajasa selaku ketua umum dan Taufik Kurniawan sebagai sekjen. Cuma tidak diekspos ke media. Kawan-kawan kaget juga kan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Patrialis Akbar turut diambil sumpahnya bersama Akil Mochtar dan Maria Farida. Pengangkatan Akil Mochtar selaku hakim konstitusi tertuang di dalam Kepres Nomor 42/P tahun 2013, sementara Maria Farida dan Patrialis Akbar tertuang pada Kepres Nomor 87/P tahun 2013.
Akil Mochtar yang juga menjabat ketua MK menggantikan Mahfud MD, merupakan Hakim Konstitusi yang terpilih dari jalur DPR pada 2008. Sebelum masa jabatannnya berakhir pada 16 Agustus 2013, DPR memutuskan untuk memperpanjang masa jabatannya hingga 2018.
Senada dengan Akil, Maria Farida yang masa jabatannya berakhir pada 19 Agustus 2013 ditunjuk kembali oleh Presiden untuk menjadi Hakim Konstitusi. Sedangkan Patrialis Akbar menggantikan Achmad Sodiki yang masa jabatannya berakhir pada Agustus 2013.
Hadir dalam pengambilan sumpah tersebut, Ibu Negara Ani Yudhoyono, Wapres Boediono dan Herawati Boediono, serta sejumlah menteri KIB II, diantaranya Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menlu Marty Natalegawa, Mendagri Gamawan Fauzi, Menperin MS Hidayat, dan Menhub EE Mangindaan.
(kri)