PPATK: Transaksi keuangan calon kapolri harusnya diperiksa

Rabu, 14 Agustus 2013 - 09:00 WIB
PPATK: Transaksi keuangan calon kapolri harusnya diperiksa
PPATK: Transaksi keuangan calon kapolri harusnya diperiksa
A A A
Sindonews.com - Belum ada keinginan pemerintah untuk memilih calon kepala polisi RI (kapolri) yang bersih dari korupsi. Hal ini ditunjukkan dengan tidak dilibatkannya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi keuangan para calon kapolri.

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengatakan, tim seleksi calon kapolri baik dari unsur pemerintah dan unsur DPR belum ada keinginan untuk memilih pemimpin kementerian/lembaga yang bersih dari korupsi.

Hal itu terlihat dari tidak dilibatkannya PPATK dalam proses penelusuran rekam jejak calon kapolri yang telah melaporkan harta kekayaan sebagai penyelenggara negara (LKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada hal sejumlah perwira tinggi Polri kerap disebut memiliki rekening mencurigakan.

"Menurut saya informasi tentang track record (rekam jejak) ransaksi keuangan ini bagus dijadikan bahan pertimbangan tim panitia seleksi atau tim penilai akhir (TPA), untuk diterapkan pada proses seleksi calon pejabat strategis termasuk kapolri," jelas Agus saat berbincang dengan Sindonews, Selasa (13/8/2013).

Lebih jauh Agus menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Abubakar telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 tahun 2012 tentang imbauan kepada kementarian/lebaga untuk melihat rekam jejak transaksi keuangan calon pejabat melalui PPATK, sebagai bahan untuk mempertimbangkan kelayakan dan kepatutan calon tersebut.

Namun pemerintah dalam memilih calon kapolri tidak mengindahkan surat edaran tersebut. "Pada hal SE ini sudah dipraktekkan oleh beberapa kementerian/lembaga dalam proses seleksi calon pejabat eselon I dan II strategis, walaupun memang belum dijadikan SOP oleh seluruh kementerian/lembaga negara," papar Agus.

"Lebih jauh lagi dalam proses seleksi pejabat negara seperti hakim agung, gubernur dan deputi gubernur Bank Indonesia, dan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dalam proses seleksinya melibatkan PPATK untuk menelusuri rekam jejak transaksi keuangan sebagai bahan pertimbangan," jelas Agus.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6583 seconds (0.1#10.140)