Tak ada keharusan pengangkatan hakim MK dipublikasikan

Senin, 12 Agustus 2013 - 17:37 WIB
Tak ada keharusan pengangkatan...
Tak ada keharusan pengangkatan hakim MK dipublikasikan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah mengklaim, tidak ada yang salah di dalam proses pengangkatan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan, tidak ada aturan yang mengatur calon hakim MK meski dipublikasikan sebelum ditetapkan.

"Tidak ada keharusan (mempublikasikan sebelum ditetapkan). Yang penting proses di internal pemerintah jalan," kata Djoko Suyanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/8/2013).

Lagipula, kata dia, Patrialis dipilih sebagai hakim MK perwakilan dari pemerintah. "Kan itu wakil pemerintah, bukan wakil yang lain. Kalau MA (Mahkamah Agung) melakukan proses, kenapa tidak dikritisi juga? Sama saja kan," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah tak ambil pusing atas langkah Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang menggugat Keppres Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar ke PTUN Jakarta. "Indonesia kan bebas untuk menyampaikan pendapat, jadi kita terima saja pendapat itu," kata Djoko.

Akan tetapi, dia menegaskan, aturan dalam memilih hakim konstitusi sudah jelas. "Jadi, ada tiga pihak dari MA, DPR dan pemerintah. Jadi kalau pemerintah kan pemerintah yang memilih," ungkap Djoko.

"Dan itu di dalam internal pemerintah juga sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM, melalui saya, proses itu ada. Dan itu adalah hak pemerintah karena itu adalah wakil dari pemerintah di MK," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6081 seconds (0.1#10.140)