Pemerintah siap ladeni gugatan terkait pengangkatan Patrialis

Senin, 12 Agustus 2013 - 16:51 WIB
Pemerintah siap ladeni...
Pemerintah siap ladeni gugatan terkait pengangkatan Patrialis
A A A
Sindonews.com - Pemerintah siap meladeni gugatan dari Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengenai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

"Yah kita layani saja gugatan itu," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (12/8/2013).

Pemerintah pun, kata dia, tak merasa khawatir akan gugatan tersebut. "Tidak usah khawatir, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk mengangkat seseorang. Presiden kan tidak sembarangan juga (mengangkat)," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah tak ambil pusing atas langkah Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi yang menggugat Keppres Nomor 87/P tahun 2013 tentang pengangkatan Patrialis Akbar ke PTUN Jakarta. "Indonesia kan bebas untuk menyampaikan pendapat, jadi kita terima saja pendapat itu," kata Djoko.

Akan tetapi, dia menegaskan, aturan dalam memilih hakim konstitusi sudah jelas. "Jadi, ada tiga pihak dari MA (Mahkamah Agung), DPR dan pemerintah. Jadi kalau pemerintah kan pemerintah yang memilih," ungkap Djoko.

"Dan itu di dalam internal pemerintah juga sudah dalam proses. Melalui Menteri Hukum dan HAM, melalui saya, proses itu ada. Dan itu adalah hak pemerintah karena itu adalah wakil dari pemerintah di MK," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2380 seconds (0.1#10.140)