IPW minta Polri soroti penggunaan airsoft gun
A
A
A
Sindonews.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menyoroti maraknya peredaran senjata api dan maraknya jual-beli senjata api secara ilegal.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menegaskan mencontohkan, seperti senjata airsoft gun yang saat ini marak diperjual-belikan secara bebas. Menurutnya, airsoft gun saat ini sudah mirip dengan senjata api yang mempunyai daya rusak sama dengan senjata api kaliber kecil.
"Airsoft gun yang kini diperjualbelikan dengan bebas, harus sudah mulai ditata. Sebab, airsoft gun saat ini nyaris sama dengan senpi (senjata api). Daya rusak airsoft gun hampir sama dengan senpi kaliber kecil," kata Neta dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (10/8/2013).
Neta mengatakan, airsoft gun seharusnya hanya boleh digunakan untuk olahragawan tembak sasaran anggota Perbakin. Namun, pada realitanya senjata airsoft gun banyak dimiliki oleh masyarakat sipil yang tidak memiliki izin.
"Menurut aturan, airsoft gun hanya boleh untuk olahragawan tembak sasaran anggota Perbakin. Tapi kenyataannya masyarakat umum juga banyak yang punya," ungkap Neta.
Neta mengatakan, penggunaan airsoft gun yang menyebabkan banyaknya kasus kriminal saat ini dengan menggunakan senjata. Dalam beberapa kasus kriminal pun, airsoft gun kerap digunakan untuk melancarkan aksi dari kelompok kriminalitas tersebut.
"Bahkan dalam beberapa kasus, penembakan dan kriminal banyak ditemukan penggunaan airsoft gun," tandas Neta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menegaskan mencontohkan, seperti senjata airsoft gun yang saat ini marak diperjual-belikan secara bebas. Menurutnya, airsoft gun saat ini sudah mirip dengan senjata api yang mempunyai daya rusak sama dengan senjata api kaliber kecil.
"Airsoft gun yang kini diperjualbelikan dengan bebas, harus sudah mulai ditata. Sebab, airsoft gun saat ini nyaris sama dengan senpi (senjata api). Daya rusak airsoft gun hampir sama dengan senpi kaliber kecil," kata Neta dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Jakarta, Sabtu (10/8/2013).
Neta mengatakan, airsoft gun seharusnya hanya boleh digunakan untuk olahragawan tembak sasaran anggota Perbakin. Namun, pada realitanya senjata airsoft gun banyak dimiliki oleh masyarakat sipil yang tidak memiliki izin.
"Menurut aturan, airsoft gun hanya boleh untuk olahragawan tembak sasaran anggota Perbakin. Tapi kenyataannya masyarakat umum juga banyak yang punya," ungkap Neta.
Neta mengatakan, penggunaan airsoft gun yang menyebabkan banyaknya kasus kriminal saat ini dengan menggunakan senjata. Dalam beberapa kasus kriminal pun, airsoft gun kerap digunakan untuk melancarkan aksi dari kelompok kriminalitas tersebut.
"Bahkan dalam beberapa kasus, penembakan dan kriminal banyak ditemukan penggunaan airsoft gun," tandas Neta.
(kri)