Lagi, Gayus dapat remisi
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksana Harian Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bambang Krisbanu membenarkan, jika Gayus Holomoan Tambunan mendapatkan remisi Lebaran.
"Gayus dapat (remisi)," kata Bambang di kompleks Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Namun, Bambang belum mau menyebut berapa Gayus mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah (H). Dia memilih untuk tidak mengungkapkannya dan menunggu waktu yang tepat untuk menjelaskan kepada wartawan. "Ah, nanti," ucapnya.
Kemenkum HAM memberikan remisi kepada para napi jika syarat-syarat yang diajukan terpenuhi. "Kalau untuk remisi langsung bagi yang memenuhi syarat. Jadi kami tidak main-main," tukasnya.
Sebelumnya, Terpidana Gayus Tambunan mendapat bonus potongan masa tahanan alias remisi sebanyak empat bulan. Gayus menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi ganda, yakni pada HUT RI (remisi umum) dan Idul fitri.
“Gayus dapat remisi umum tiga bulan dan remisi khususnya Idul Fitri satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Dedi Sutardi kepada wartawan, di Bandung, Jawa Barat.
Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersangkut berbagai kasus korupsi, di antaranya penyuapan, pencucian uang, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak. Total hukuman yang harus diterima Gayus adalah 22 tahun penjara. Saat ini, dia dihukum di Lapas Sukamiskin Bandung. “Dia kan pidananya banyak,” kata Dedi.
Menurut Dedi, remisi ganda tersebut yang pertama didapat Gayus karena sudah menjalani sepertiga masa hukuman. Remisi didapat Gayus setelah ada usulan dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, lalu disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
"Gayus dapat (remisi)," kata Bambang di kompleks Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Namun, Bambang belum mau menyebut berapa Gayus mendapat remisi Lebaran Idul Fitri 1434 Hijriah (H). Dia memilih untuk tidak mengungkapkannya dan menunggu waktu yang tepat untuk menjelaskan kepada wartawan. "Ah, nanti," ucapnya.
Kemenkum HAM memberikan remisi kepada para napi jika syarat-syarat yang diajukan terpenuhi. "Kalau untuk remisi langsung bagi yang memenuhi syarat. Jadi kami tidak main-main," tukasnya.
Sebelumnya, Terpidana Gayus Tambunan mendapat bonus potongan masa tahanan alias remisi sebanyak empat bulan. Gayus menjadi salah satu narapidana yang mendapat remisi ganda, yakni pada HUT RI (remisi umum) dan Idul fitri.
“Gayus dapat remisi umum tiga bulan dan remisi khususnya Idul Fitri satu bulan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Dedi Sutardi kepada wartawan, di Bandung, Jawa Barat.
Gayus merupakan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tersangkut berbagai kasus korupsi, di antaranya penyuapan, pencucian uang, pemalsuan paspor, dan penggelapan pajak. Total hukuman yang harus diterima Gayus adalah 22 tahun penjara. Saat ini, dia dihukum di Lapas Sukamiskin Bandung. “Dia kan pidananya banyak,” kata Dedi.
Menurut Dedi, remisi ganda tersebut yang pertama didapat Gayus karena sudah menjalani sepertiga masa hukuman. Remisi didapat Gayus setelah ada usulan dari Kanwil Kemenkum HAM Jabar, lalu disetujui oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM.
(maf)